Tersangka Bupati Kapuas Non Aktif Ben Brahim dan Istri Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kabupaten Kapuas, Kalteng (nonaktif) Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR Ary Egahni, berdampingan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK.

KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Provinsi Kalteng (nonaktif) Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR Ary Egahni, berdampingan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin 22 Mei 2023.

Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan nilai lebih Rp 8,7 Miliar.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

KPK menetapkan Ben Brahim dan Ary Egahni sebagai tersangka pada Selasa (28/03/2023).

Menurut lembaga antirasuah itu, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ary juga diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Adapun dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.

Fasilitas dan uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019, termasuk membayar dua lembaga survei nasional. (Hasan).