Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Empat Kabupaten di Kalteng 

IST/BERITASAMPIT - Timsel calon anggota Bawaslu Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.

PALANGKA RAYA- Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan kota wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yaitu Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.

“Bawaslu RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu, termasuk untuk Wilayah II Provinsi Kalteng yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya, yang prosesnya sedang kami laksanakan,” kata Ketua Timsel, Dr Mazrur, saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.

Ketua Timsel, Mazrur menyampaikan proses penerimaan calon anggota Bawaslu untuk Wilayah II saat ini telah memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.

“Untuk penerimaan pendaftaran bakal calon mulai dilaksanakan pada 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023,” ungkapnya.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Dijelaskan Mazrur, dari keseluruhan pendaftar nantinya akan menjalani tahapan seleksi mulai dari berkas, tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara hingga tersisa 6 calon di masing-masing kabupaten untuk direkomendasikan ke Bawaslu RI.

Mazrur melanjutkan, dalam proses pendaftaran bacalon anggota Bawaslu di empat kabupaten tersebut kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

“Timsel berharap kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu dapat terpenuhi. Ini kesempatan bagi kaum perempuan, khususnya di Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, dan Mura untuk berkarir di bidang penyelenggaraan Pemilu,” bebernya.

Mazrur menjelaskan, terkait persyaratan umum calon anggota, antara lain, WNI berusia minimal 30 tahun, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten atau kota dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

“Pendaftar juga tidak bersatus sebagai anggota partai politik (Parpol), organisasi masyarakat (Ormas), bersedia mundur dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN atau BUMD apabila terpilih, dan syarat lanjutan lainnya,” ungkapnya.

Mazrur menambahkan, persyaratan administrasi pendaftaran di antaranya, mengajukan surat lamaran 3 rangkap yang ditujukan kepada Timsel Wilayah II, dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas foto, dan lain-lain.

“Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di sekretariat Timsel di Jalan Morist Ismail II Nomor 3 Kota Palangka Raya dengan nomor kontak pada 085249305132, atau melalui e-mail;timselwilayah2kalteng@gmail.com,” pungkasnya

(Syauqi)