Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Mahasiswa Pertanyakan Kasus Politik Uang Selalu Lolos dari Sanksi

ILHAM/BERITA SAMPIT - Anggota Bawaslu Kabupaten Kotim Koordinator Divisi Parmas dan Humas Ependi, ketika menyerahkan cindera mata kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalteng Koordinator Devisi Parmas dan Humas Siti Wahidah. Dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, yang gelar Bawaslu Kabupaten Kotim, di Hotel Vivo Sampit. Kamis 25 Mei 2023.

SAMPIT – Jarang ditemukan sanksi bahkan nyaris tidak ada tindakan tegas terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) yang diduga melakukan politik uang, menjadi sorotan para mahasiswa yang mempertanyakan kinerja pihak pengawas pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bagaimana bertindak terhadap persoalan tersebut.

“Terkait money politik yang dari dulu sampai sekarang yang tidak pernah selesai. Bahkan sepengetahuan saya tidak pernah ada yang ditindak terhadap pihak yang melakukan politik uang itu,” ungkap Ipah, salah seorang mahasiswa peserta Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, yang digelar Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 25 Mei 2023.

Dia juga mengungkapkan apa tindakan tegas dari pihak penyelenggara, jika memang jelas melanggar aturan sehingga kasus politik uang pada setiap kegiatan pemilu bisa diminimalisir.

“Selain itu, apakah faktor kemiskinan juga menjadi salah satu indikasi masyarakat dengan mudah menerima tawaran monay politik,” tanya Ipah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Siti Wahidah, yang bertindak sebagai narasumber mengungkapkan bahwa jika komposisi money politik ditanya siapa yang salah, baik peserta pemilu maupun masyarakat kedua-duanya salah.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Kalau kita amati yang salahnya masyarakatnya, kenapa masyarakat mau menerima. Namun peserta yang menawarkan uang juga salah,” ujar Wahidah.

Berbicara money politik dan sanksi, Wahidah menerangkan bahwa sudah pernah dilakukan sanksi tegas terhadap calon yang pada waktu itu menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bahkan calon tersebut di diakualifikasi, sehingga dinyatakan kalah dan tidak berhak menjabat menjadi kepala daerah.

“Meski saat itu ditetapkan terpilih sebagai pemenang,  akhirnya di diskualifikasi karena money politik yang begitu masif, sistematik dan terstruktur,” kata Wahidah.

Sejauh ini, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota telah menjalankan perannya. Jika ditemukan ada pelanggaran money politik pastinya alan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Penyelenggara akan menangani apabila ada laporan. Sebenarnya masyarakat tahu aja, itulah salahnya tahu namun tidak melapor. Dia yang tahu karena dia yang disogok, dia yang tahu karena dia yang terima uang,” ucapnya

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

“Kalau masyarakat tahu bahwa ada money politik, laporkan, foto siapa yang melakukannya, kan ada Bawaslu ada Pawascam, harusnya ini yang dikendalikan oleh masyarakat,” lanjutnya.

Wahidah juga memaparkan, bahwa Bawaslu dapat mengambil tindakan sesuai dengan aturan jika semua pelanggaran memenuhi syarat

“Misalkan, apabila ada salah satu dari dua unsur pelanggaran tidak terpenuhi jangan pernah salahkan penyelenggara, karena apa, kami juga tidak punya kemampuan ketika temuan atau laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran,” tegasnya.

Sementara terkait persoalan faktor kemiskinan, menurut Wahidah menjadi salah satu aspek pertama masyarakat mau menerima uang. Karena faktor ekonomi dan di indonesia ekonomi kemiskinan lebih banyak dari pada masyarakat menengah keatas.

“Mari kita mengubah bagaimana masyarakat dengan semangat ingin memperbaiki indonesia kedepan, tolak money politik dengan keras, tolak politik sara dengan keras, dan tolak politik identitas dengan keras,” demikian Siti Wahidah. (ilm)