Dewan Tegaskan Dinas Terkait Tegakkan Perda Penertiban Gepeng di Kotim

NARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo.

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo menyampaikan semakin maraknya keberadaan gelandangan pengemis (gepeng) di Kota Sampit meresahkan masyarakat.

Dirinya mendorong agar pemerintah Kabupaten Kotim melalui dinas terkait dapat menegakkan peraturan daerah terkait penertiban gepeng tersebut.

“Karena sudah ada Perdanya sehingga dinas terkait harus menegakkan itu,” kata Handoyo, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA:   Dewan Minta Pemkab Kotim Turun Langsung Melihat Kondisi Jalan Mentaya Hulu

Ia juga mengungkap bahwa dalam perda ada larangan untuk memberikan uang pada pengemis. Yang tentunya dapat memicu keberadaan pengemis semakin menjamur.

“Pasalnya dalam perda telah diatur bagaimana mekanisme penanganan gelandangan, pengemis, pengamen serta tuna susila beserta sanksinya,” ujarnya.

Sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah berupa sanksi kurungan selama enam hari. Hal tersebut sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Dengan ditegakkannya perda tersebut, maka itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sampit,” pungkasnya. (Nardi)