Delapan Saksi Diperiksa KPK di Banjarmasin Terkait Kasus Korupsi Bupati Kapuas Nonaktif Ben Brahim dan Istri

IST/BERITA SAMPIT - Ben Brahim dan istri saat memakai baju tahanan KPK.

KUALA KAPUAS – Tim penyidik KPK kembali memeriksa delapan saksi kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni. Pemeriksaan dilakukan di Inspektorat Pemerintah Kota Banjarmasin, pada Rabu 31 Mie 2023.

“Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB (Ben Brahim),” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023.

Delapan saksi diantaranya Muhammad Ali Hanafiah (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas), Jefri (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab. Kapuas), Sumadi SH (Sekretaris BKPSDM Kapuas), dan Yuli Antie (Kabid Keuangan RSUD dr.H Soemarno Sosroatmojo Kuala Kapuas).

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

Lalu Adelina Nababan (Bendahara Pengeluaran BPKAD Kab. Kapuas), Pulung Satyo Anggono (Project Manager PT. HUTAMA KARYA tahun 2015 – 2017), Hari Cahyono (Karyawan PT HUTAMA KARYA), Julanda Purba (karyawan swasta).

Sebelumnya KPK, resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI, Ary Egahni (AE), Selasa (28/3/2023) lalu, pimpinan KPK, menjelaskan, uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI. (HASAN).