PT SCC Lunasi Kompensasi Penggunaan Lahan Kepada Keluarga Diwil Cs Masyarakat Desa Cempaga Hulu

JIMMY/BERITA SAMPIT - Diwil Cs didampingi pengacara saat menerima berita acara di hadapan polisi bersama perwakilan PT SCC.

SAMPIT – PT Sinar Cipta Cemerlang (SCC) melunasi sisa kompensasi kepada kelompok masyarakat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kesepakatan kedua belah pihak dilakukan saat difasilitasi oleh Polres Kotim, Rabu, 31 Mei 2023.

Kuasa hukum masyarakat Khilda Handayani menyebut bahwa kelompok masyarakat yakni Diwil yang sebelumnya pada tanggal 13 Mei melakukan pemortalan di jalan poros menuju pabrik PT SCC telah sepakat berdamai.

“Jadi kami telah melalui tahapan-tahapan, adapun permintaan sebelumnya itu adalah permintaan konvensasi atau ganti rugi menggunakan lahan yang diklaim oleh kelompok Diwil seluas 643,84 hektare,” ungkap Khilda. Kamis, 1 Juni 2023.

Dirinya menyebut bahwa jumlah keseluruhan biaya konvensasiitu adalah Rp 2,7 M, yang mana sebelumnya pada tanggal 14 Januari 2023 dan 16 Januari 2023 telah dibayarkan senilai Rp 900 juta.

BACA JUGA:   Polisi Cek Sejumlah SPBU di Sampit Guna Antisipasi Kecurangan dan Kelalaian

“Jadi pada hari ini perdamaian telah ditandatangani pelunasan akan dilakukan senilai Rp 1,8 M, dan tahapan selanjutnya akan dibicarakan lebih lanjut mengenai lahan seluas 643,84 hektare akan dilanjutkan melalui mekanisme plasma ataupun kemitraan,” bebernya.

Menurutnya, sesuai dengan harapan kelompok Diwil apa yang sepakati terpenuhi semua, dirinya mewakili kelompok Diwil mengucapkan terimakasih kepada pihak Pemda kemudian Polres Kotim yang telah memfasilitasi tempat, mempertemukan antara pihak perusahaan dengan kelompok pihaknya.

Sebelumnya pernah ada aduan masyarakat dari senior manager Joko Widodo tertanggal 30 Maret 2023, terhadap keluarga Diwil Cs untuk dicabut.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Kedua menurutnya agar pihak PT SCC mencabut gugatan dengan register perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Spt Tanggal 12 April 2023 terhadap Kelurga Diwil Cs.

Sementara itu kuasa hukum PT SCC Nawang Utomo juga mengatakan hal senada bahwa hasil mediasi tersebut membuahkan hasil yang baik meski sempat alot.

“Hasilnya baik, ada perdamaian dari pihak perusahaan dan masyarakat yang melakukan klaim. Intinya masalah selesai dan untuk kelanjutannya kita akan sesuai prosedur hukum saja, harapannya dari pihak perusahaan pada masyarakatnya bermitra,” demikiannya.

Pertemuan tersebut digelar di Mapolres Kotim dengan didampingi Kasat Samapta dan Kasat Intelkam Polres Kotim, berlangsung sejak pukul 18:00 WIB hingga 22:00 WIB. (Jimmy).