Bawa 3,89 Gram Sabu, Dua Warga Kapuas Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Salah seorang tersangka saat diringkus polisi.

KUALA KAPUAS – Dua pria berinisial AR (42) dan GR (39)  yang merupakan warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,  diringkus jajaran Personel Polsek Timpah, Polres Kapuas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Sik melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, anggota Polsek Timpah berhasil mengamankan dua pelaku inisial AR (42) dan inisial GR (39) pada bulan Mei kemaren,” kata Kapolsek, Sabtu 3 Juni 2023.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Sugeng menjelaskan, dalam pengeledahan petugas menemukan 8 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,89 gram, satu unit handphone.

“Saat kita geledah keduanya tidak dapat berbuat banyak dan langsung kita sita untuk kita timbang dan hitung barang bukti tersebut,” jelasnya

Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Timpah untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

(Hasan)