Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat menggeledah rumah pengedar sabu di Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial AS alias O (46) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotim, Kamis 7 Juni 2023.

AS diringkus polisi di kediamannya Jalan Iskandar 16, Nomor 22, RT 002, RW 001, Kelurahan Ketapang. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dikediamannya.

“Kemudian dari informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di ruang tamu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor dengan disaksikan ketua RT setempat,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Sabtu 10 Juni 2023.

BACA JUGA:   Menanti Keberanian Ketua Partai Jadi Penantang Petahana di Pilkada Kotim

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan satubungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 satu pak plastik klip kecil, serta satu buah sedotan plastik yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditemukan di  bawah lemari hias yang berada di ruang tengah rumahnya.

Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan uang Rp50.000 yang ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terlapor yang diakui adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu pihaknya juga mengamankan satu ponsel milik terlapor.

BACA JUGA:   Galian C Diduga Ilegal di Cempaga, Begini Respon Kapolsek hingga Kapolres

“Semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” demikian Bagus.

AS pun disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jimmy)