Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dibuka, Ini Syarat

IST/BERITA SAMPIT - Press rilis Seleksi Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Gunung Mas

PALANGKA RAYA – Berdasarkan keputusan KPU RI No. 557 Tahun 2023, tertanggal 8 Juni 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 91 Kabupaten/Kota di sembilan Provinsi periode 2023-2028, bahwa pendaftaran seleksi calon Anggota KPU Kabupaten/Kota akan dibuka selama 12 hari dari tanggal 13-24 Juni 2023.

“Jika belum terpenuhi jumlah dua kali kebutuhan (10 orang) dibuka waktu perpanjangan enam hari dari tanggal 25 sampai 30 Juni 2023 Penelitian administrasi (kelengkapan, kesesuaian dan keabsahan) akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juni sampai dengan 1 Juli 2023,” kata Stepanus di Kantor timsel Calon Anggota KPU Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara, dan Kabupaten Gunung Mas, Senin 12 Juni 2023.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Pengumuman hasil penelitian administrasi 3 sampai dengan 5 Juli 2023. Seleksi tertulis/CAT (100 choise dan lima essay) dan Test Psikologi dari tanggal 6 sampai dengan 12 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi tertulis dan Test Psikologi dari tanggal 15 sampai dengan 16 Juli 2023 (20 orang), Masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15 sampai dengan 20 Juli 2023.

Test Kesehatan 172, 2 Juli 2023 (Test Psikologi dan Kesehatan RS TNI AD). Hasilnya Direkomendasikan/Dipertimbangkan/Tidak direkomendasikan. Wawancara dari tanggal 20 sampai dengan 26 Juli 2023 (tiap peserta 30 menit). Pengumuman hasil seleksi (kesehatan dan wawancara) 29 sampai dengan 30 Juli 2023 (10 orang)

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

Sementara itu, anggota timsel Nako menyampaikan, syarat calon pendaftar, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) (laki-laki/perempuan), Memiliki KTP (Kota Palangka Raya/Kabupaten Barut/Kabupaten Gumas).

“Jenjang pendidikan, minimal SLTA (4) Usia minimal 30 tahun, terhitung saat awal pendaftaran (13 Juni 2023), Surat dari Pengadilan negeri, Surat Kesehatan jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba, Surat Izin Pimpinan, Bagi PNS dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Pendaftaran melalui online SIAKBA Berkas fisiknya diserahkan ke Sekretariat,” pungkasnya. (Hardi)