DPR Dorong RUU EBT Cepat Diselesaikan

Forum Legislasi RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan di Media Center Parlemen Senayan Jakarta 13 Juni 2023. Foto: Berita Sampit (Adista Pattisahusiwa).

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Widya Putri mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) siap dibahas kembali di Komisi VII DPR.

“Sudah cukup lama belum dibahas dan kami akan bahas kembali, mudah-mudahan masih tetap semangat untuk terus memperjuangkan,” kata Roro alam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen, Senayan, Selasa 13 Juni 2023.

Dialog dengan tema “RUU EBT untuk Pengembangan Energi Baru Terbarukan Adil dan Berkelanjutan” itu dihadiri Anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies, Ali Achmudi Achyak dan Ferdy Hasiman, Peneliti Tambang dan Energi Alpha Research Database Indonesia.

Roro mengaku pembahasan RUU EBT itu tidak mudah, karena target disahkan RUU itu sebelum momentum KTT G20 lalu. Tetapi kenyataannya bergeser dari waktu yang ditentukan.

Roro mengakui dalam pembahasan RUU itu, banyak isu dan pasal yang kemudian menjadi perdebatan antar fraksi atau pun dari pemerintah.

“Saat ini masih pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) bersama pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan RUU EBT merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

BACA JUGA:   Lifting Migas Terus Menurun, Maman Golkar: PHE Belum Mampu Berkontribusi Terhadap Negara

“Catatan saya, rapat terakhir sekitar akhir Februari 2023 dan setelah itu, sampai hari ini belum ada lagi pembahasan tentang RUU EBT,” ungkapnya.

Menurut Diah terdapat slot untuk melanjutkan pembahasan RUU EBT untuk masa sidang saat ini. Komisi VII, lanjut Diah sangat bersemangat untuk segera menuntaskan RUU itu.

“Membahas RUU ini tidak hanya bisa dari sisi DPR saja, namun dari sisi pemerintah,” ujarnya.

Diah menjelaskan pemerintah telah mengirimkan 574 DIM dan baru dibahas sekitar 170 DIM. Diah mengakui pembahasan yang belum mencapai titik temu antara DPR dan pemerintah terkait transisi energi, karena ingin mendapatkan peta jalan yang jelas.

Transisi Energi

Peneliti tambang dan energi Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman memandang penting Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk merealisasikan transisi energi di Indonesia.

“Proses transisi energi menjadi penting dan UU EBT akan menjadi sebuah payung hukum kalau mau melakukan proses transisi,” kata Ferdy Hasiman.

Ferdy Hasiman menilai RUU itu menjadi kontrol atas penggunaan energi fosil seperti batu bara.

BACA JUGA:   Teras Narang: Perubahan atas Undang-undang Paten merupakan Keniscayaan

Hal ini, lanjut Ferdy mengingat sektor energi Indonesia bakal mengalami krisis besar pada 10—12 tahun ke depan selama masih bertahan menggunakan energi fosil.

“Kalau kita masih tetap bertumpu pada energi fosil yang saat ini menjadi dominan utama, yang jelas 10—12 tahun lagi akan mengalami krisis besar, krisis di sektor energi,” jelasnya.

Tak hanya itu, dia optimistis RUU EBT akan mempermudah proses transisi yang kerap digaungkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Ferdy juga menilai lamanya pengesahan RUU EBT membuat ketidakpastian hukum pada sektor energi.

Kondisi yang membuat Indonesia membutuhkan RUU EBT, kata dia, produksi minyak nasional di Tanah Air setiap hari hingga setiap tahunnya makin menurun.

Ferdy mengatakan dari 2002, produksi minyak Indonesia masih di atas satu juta barel per hari. Namun, seiring dengan waktu produksi terus di bawah 700.000 barel per hari.

“Jadi, membutuhkan BBM setiap hari di angka 1,4 juta barel. Itu yang membuat impor,” ujarnya.

Ferdy pun mewanti-wanti anggota Komisi VII DPR RI untuk tidak ragu mendorong proses transisi energi, khususnya menyelesaikan RUU EBT tersebut

(adista)