Pileg Tinggal Beberapa Bulan, Sriosako Kini Sibuk Urus Laporan Polisi dan Perceraiannya

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Anggota DPRD Kalteng HM Sriosako.

PALANGKA RAYA- Mendekati Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng), HM Sriosako kini disibukkan dengan berbagai masalah yang dihadapinya.

Pasalnya, pada 29 Mei 2023 lalu, Politisi partai Demokrat itu telah melaporkan Ketua DPD Demokrat Kalteng, H Nadalsyah atau Koyem di Ditreskrimum Polda Kalteng atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.

Bahkan sebelumnya, HM Sriosako di panggil penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng untuk dimintai keterangan atas laporannya terhadap Koyem pada 6 Juni 2023 lalu.

Selang satu hari dirinya melaporkan Koyem, Sriosako kembali mendapatkan ujian, dimana istrinya Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah mengajukan gugatan cerai terhadapnya di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya pada 30 Mei 2023 lalu.

Kini Sriosako kembali dihadapkan dengan sidang perdana gugatan cerai oleh sang istri, Umi Mastikah di PA Kota Palangka Raya, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:   Apresiasi Penanganan Infrastruktur Jalan di Kalteng, Dewan Ingatkan Pemprov Titik Jalan Lainnya Juga Diperhatikan

Sidang perdana perceraian antara Sriosako dan istrinya Umi Mastikah tersebut mendapat hasil yang buntu.

Pasalnya dalam sidang perdana mediasi di PA Kota Palangka Raya itu gagal lantaran sang istri Umi Mastikah bersikeras tidak mau berdamai.

“Kita dengan mediator tadi sudah memediasi para pihak namun gagal, Penggugat (Umi Mastikah) bersikeras tidak mau berdamai dalam mediasi di sidang perdana,” kata Hakim anggota PA Palangka Raya, M Azhari.

M Azhari menjelaskan mediator sudah berusaha mendamaikan para pihak Umi Mastikah dengan suaminya Hm Sriosako, namun Umi Mastikah kekeh tidak ingin berdamai dalam sidang perdana perceraian tersebut.

Sidang perceraian orang nomor dua di kota cantik Palangka Raya dengan suaminya anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) itu akan kembali digelar pada 22 Juni 2023 mendatang dengan Agenda pembacaan gugatan.

BACA JUGA:   Peran Aktif Pemda Mengoptimalkan Potensi Daerah Sangat Penting

“Sidang akan kembali digelar pada 22 Juni nanti, kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak tergugat,” ungkapnya.

Atas kasus gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istrinya Umi Mastikah terhadap Sriosako, Nama ketua DPD Demokrat Kalteng sekaligus Bupati Barito Utara (Barut) Koyem turut terseret.

Namun, Koyem membantah keterlibatan dirinya dan partai Demokrat merusak rumah tangga HM Sriosako dan istrinya Umi Mastikah.

“Kita (partai) tidak pernah menekan istrinya Sriosako, partai Demokrat tidak pernah menekan istrinya,” kata Koyem 6 Juni 2023 lalu.

Namun demikian, alasan Umi Mastikah menggugat cerai suaminya Sriosako sempat menggegerkan masyarakat Kota Palangka Raya. Pasalnya Sampai hari ini Umi Mastikah belum membeberkan alasannya menggugat cerai sang suami HM Sriosako. (Syauqi).