Sosok Drs. H. Mukhtarudin Salah Seorang Anggota DPR RI Dapil Kalteng Sering Aktif Bicara di Media Online dan Cetak

Ilustrasi_Kang Maman

Seperti telah tercatat dalam aturan bahwa ketentuan Hak Anggota DPR RI, ada 11 point. Juga Kewajibannya sama ada 11 point. Dan penulis sangat tertari pada point 10 dialenia (Hak Anggota DPR RI),  yang kalimaynya berbunyi, “ Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil (Daerah Pemilihan),nya”.

Juga pada poin 9 dan 10 dialenia (Kewajiban Anggota DPR RI ), poin 9  berbunyi, “ Menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala”. Dan bunyi point 10. “Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat “.

Dengan bunyi kalimat dari keempat poin tersebut diatas , kalau dikaitkan dengan kinerja H. Mukhtarudin sebagai Anggota DPR RI dai Partai Golkar yang diorbitkan ke Senayan dari Dapil Kalteng.

Pengamatan penulis selama beliau di DPR RI telah banyak menampung aspirasi berbagai pengaduan dan keluhan dari masyarakat Kalteng , kemudian oleh beliau di bahas dengan Tim Komisinya di DPR RI.

Hasilnya,selama di DPR RI, Alhamdullilah perjuangan beliau kini sudah banyak dirasakan masyarakat Provinsi Kalteng, berupa berbagai bantuan mulai dari yang kecil seperti bantuan perlengkapan Anak sekolah seperti Buku, dan berupa Sembako sudah tidak terhituang banyaknya.

Kemudian sumbangan bentuk uang tunai dan material bahan bangunan untuk merehab Masjid dan memasang jaringan Speedy Telkom Gratis untuk para pelajar, sampai bantuan yang cukup besar seperti bantuan puluhan Unit Ambulan, juga  alat pertanian  (Alsintan) untuk para petani juga untuk KUD, kemudian Mesin Motor untuk para Nelayan. Bahkan disaat wabah virus yang disebut Covid-19 dua tahun lebih melanda dunia, juga di Kalteng.

BACA JUGA:   Posyandu Aisyiah Pangkalan Bun Peduli dan Periksa Kesehatan Ibu-Ibu Lansia

Jujur saja penulis mengatakan, Wakil Rakyat di DPR RI dari Dapil Kalteng hanya Mukhtardin, yang banyak mendroving obat (vaksinasi ) untuk membantu masyarakat Kalteng di vaksinasi,  karena Mukhtarudin sudah cukup akrab dengan kalangan Menteri Kabnet Jokowi, termasuk Menteri Kesehatan RI.

Dari 4 point “Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI “, tersebut di atas, tentunya wajib harusdilaksanakan oleh seluruh Wakil Rakyat di Senayan. Karena keempat point tersebut merupakan tonggak kebutuhan yang berujung dilambung tenhah Rakyat Indonesia, juga sebagai tolok ukur bagi para Wakil Rakyat di DPR RI untuk meningkatkan pembangunan dimasa depan bagi masing-masing daerah di Provinsinya.

Dengan banyaknya perjuangan, menampung aspirasi masyarakat Kalteng dan berhasil diperjuangan di Senayan itulah, sosok H.Mukhtarudin, menurut pengamatan penulis salah satu Wakil Rakyat dari Dapil Kalteng yang kerap hampir setia hari beritanya dutayang di media onile, cetak dan elektronik.

Bahkan saat ini, jelang Presiden dan Wakil Presidennya siap ‘lengser’ karena harus kembali menggelar Pemilu di tahun 2024. Sosok  foto H.Mukhtaudin dengan berbagai statemennya melalui berita banyak bermunculan  ditayang di berbagai media.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

Walhasil, pengamatan penulis sebagai anggota Komisi VII  yang salah satu dari XI Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di Bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup. H.Mukhtardin dalam sekian banyaknya statemen beritanya yang ditayang media, justru lebih tajam mengkritik pemerintah pusat.

Tidak seperti halnya, terkait dengan masalah ‘hukum’, yang selama ini banyak dibicarakan rakyat, konon keadilan untuk menegakan hukum, justru cenderung keatas tumpul kebawah tajam.

Dan salah satu pengalaman penulis, yang telah banyak melihat kegiatan Pemilu, Khususnya Pemilu Legislativ. Penulis memprediksikan, bagi para calon legislative senior cenderung bisa terpilih lagi tergantung dai ‘Amal Perbuatannya’ saat duduk  jadi Wakil Rakyat.

Apakah mereka waktu duduk jadi Wakil Rakyat hanya ongkang-ongkang, datang dan duduk dikursi empuknya. Bahkan sama sekali, jarang turun kedaerahnya atau masuk kepelsok desa dan kecamatan bagi anggota DPRD Kabupaten. Sebaliknya, bagi para Wakil Rakyat senior yang kali pertama mencalonkan, justru selain harus banyak materi yang dikeluarkan juga harus ekstra kerja keras. Namun tentunya, hal ini  bukanlah satu patokan khusus, tapi ini hanya sekedar prediksi saja.

Yang jelas pengamatan penulis, yang terbaik untuk dipilih menjadi Wakil Rakyat, mereka yang sudah dikenal baik oleh masyarakat, dan telah banyak berbuat banyak untuk kepentingan masyarakat. SEMOGA.***