Selewengkan Gas Elpiji, Pemkot Palangka Raya Cabut Dua Ijin Pangkalan Elpiji Bersubsidi 

SYAUQI/BERITASAMPIT - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin Tegah saat diwawancarai.

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya mencabut dua ijin usaha pangkalan Elpiji bersubsidi yang menyelewengkan gas elpiji ke masyarakat dengan menjual harga Gas Elpiji diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Wali kota Palangka Raya Fairid Naparin saat meninjau langsung operasi pasar gas Elpiji bersubsidi di kelurahan Menteng kota Palangka Raya.

Fairid mengatakan dua pangkalan yang di cabut izinnya atau di tutup tersebut berada di kecamatan Bukit Batu dan kecamatan Jekan Raya.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Total sudah ada dua pangkalan yang ditutup, di kecamatan Bukit Batu dan di kecamatan Jekan Raya di sekitaran Jalan G Obos, dan saat ini juga ada yang masih diinventarisir masih diperiksa dan didalami data-datanya jadi ini semua dari tim satgas dan juga PT Pertamina sendiri,” kata Farid.

Farid menegaskan pangkalan agar tidak menjual gas Elpiji yang tidak sesuai dengan aturan. apabila ada pangkalan yang menyelewengkan Elpiji bersubsidi akan dilakukan penutupan oleh tim satgas.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Kalau ada penyelewengan, pangkalan akan ditutup,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan, masyarakat bisa langsung mengadu ke Pertamina apabila ada pangkalan yang menyelewengkan Elpiji bersubsidi.

“Apabila ada hal-hal yang di luar aturan ataupun ada penyelewengan. Masyarakat dipersilahkan memberikan aduan untuk menelpon call center dari Pertamina di 135,” pungkasnya.

(Syauqi)