Pemkab Kotim Komitmen Wujudkan Desa Anti Korupsi

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Bimbingan teknis /sosialisasi bagi calon desa antikorupsi oleh KPK RI.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) komitmen mendukung program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui direktorat pembinaan peran serta masyarakat dalam mewujudkan desa anti korupsi di seluruh indonesia.

Setelah sebelumnya KPK menetapkan Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim sebagai percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah, kini pemerintah kabupaten setempat menyiapkan 17 desa lagi sebagai calon Desa Antikorupsi.

“Perluasan ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung program KPK ini, karena pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat dari berbagai tingkatan dan pada kabupaten kotawaringin timur kami awali dari desa,” kata Halikinnor, Selasa, 20 Juni 2023.

Dengan adanya kegiatan ini Halikinnor berharap nantinya desa-desa yang ada di Kotim dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

“Saya ingin mengingatkan kepala inspektur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), dan camat agar melakukan pendampingan dan mengawal terhadap pelaksanaan dan tahapan pembentukan desa anti korupsi ini di Kotim,” tuturnya.

Halikinnor juga berpesan kepada peserta kegiatan ini dan 17 (tujuh belas) desa agar memanfaatkan kesempatan yang sangat baik ini karena mendapatkan ilmu anti korupsi langsung dari tim KPK RI yang belum tentu diperoleh desa desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Warganet Dukung BBM Subsidi Dihapus

“Ikuti dan pahami terkait indikator penilaian calon desa anti korupsi dan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa sehingga ke depannya dapat menjadi contoh bagi desa desa dalam wilayah kecamatan masing-masing,” katanya.

Selain itu, peserta dapat menerapkan dan menjadikan budaya nilai-nilai antikorupsi meliputi jujur, perduli, mandiri, disiplin tanggung jawab, kerja keras, sederhana berani dan adil dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur desa yang berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

“Sehingga dapat memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat , untuk tahun 2023 ini semua desa di kabupaten kotawaringin timur diwajibkan menggunakan sistem keuangan desa (siskeudes) secara online,” pungkasnya. (Ibra)