Dishub Sukamara Benahi Rambu Lalu Lintas

ENN/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Sukamara, Syamsir Hidayat saat membantu pembenahan rambu lalulintas di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sukamara.

SUKAMARA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara Syamsir Hidayat mengatakan bahwa saat ini tengah melakukan pembenahan dan penataan rambu lalulintas yang ada dibeberapa ruas jalan.

Adapun beberapa upaya yang lakukan Dinas Perhubungan Sukamara adalah pembersihan rambu-rambu lalulintas, pemangkasan pohon yang melindungi rambu-rambu lalulintas, pemindahan dan perbaikan serta penggantian rambu lantas yang rusak jelasnya.

“Pemerintah telah menyediakan prasarana jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan untuk memberi keamanan bagi pengguna jalan,” kata Syamsir Hidayat saat melakukan perbaikan salah satu rambu lalulintas, Sabtu 24 Juni 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

“Tugas kita adalah menjaga prasarana yang telah dibangun pemerintah,” lanjutnya.

Syamsir mengajak masyarakat di Kabupaten Sukamara untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalulintas yang ada demi menjaga keselamatan bersama.

“Diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng seperti merusak dan sebagainya, karena ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum,” ucap Syamsir Hidayat.

Lebih lanjut, Syamsir menerangkan terkait sanksi bagi perusak prasarana jalan yang lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelasnya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Sukamara Buka Pasar Ramadan 1445 Hijriah 

Lebih lanjut Syamsir menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak 50 juta rupiah.

“Sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan,” tukasnya. (enn).