Kawasan Jalan Protokol di Palangka Raya Tertib dari PKL

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Kadishub Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan.

PALANGKA RAYA- Sejumlah kawasan di ruas Jalan protokol di kota Palangka Raya kini tertib dari pedagang kaki lima (PKL). Hal itu setelah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Setempat memasang beberapa spanduk imbauan larangan berjualan bagi PKL di sepanjang ruas jalan protokol.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sosialisasi agar PKL bisa mematuhi perutan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Semua Jalan-jalan protokol sudah dipasang Bahkan di jalan keminting juga sudah ada, dengan cara ini merupakan bentuk tindakan pencegahan karena lebih humanis ketimbang harus melakukan penertiban,” kata Alman, Senin 26 Juni 2023.

Alman menyebut keberadaan ruang jalan sudah diatur melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 8 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

BACA JUGA:   Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kalteng Malang Raya Dikukuhkan

Jadi, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Untuk itu kedua peraturan ini harus ditaati demi ketertiban bersama.

“Kami mengimbau PKL agar tidak berjualan disembarang tempat. Alangkah baiknya berjualan di lokasi pasar yang saat ini masih banyak blok yang belum termanfaatkan secara maksimal,” pungkasnya. (Syauqi).