SAMPIT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang.
Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang perempuan pengunjung yang akan berkunjung ke Lapas Sampit, barang yang akan mereka selundupkan berupa tiga buah Handphone, empat buah heatsed dan sebuah charger yang akan diberikan kepada keluarganya yang ada di dalam Lapas Sampit yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kalapas Sampit Agung Supriyanto menyampaikan bahwa modus yang digunakan kedua perempuan ini adalah dengan cara menyembunyikan barang tersebut pada kaos kaki yang dikenakannya.
“Berkat kejelian petugas penggeledahan badan, barang-barang tersebut dapat ditemukan dan digagalkan untuk masuk kedalam Lapas,” kata Agung Sabtu 1 Juli 2023.
Selanjutnya kata dia terhadap kedua perempuan dan barang-barang terlarang tersebut akan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku.
“Apresiasi dan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh petugas Lapas Sampit yang terus mengimplementasikan komitmen bersama untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas apalagi sampai dimiliki oleh para WBP,” tuturnya.
Agung juga menambahkan bahwa berbagai upaya kami lakukan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang sebagai wujud deteksi dini akan munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit.(naco)