Anak Dibawah Umur Jadi Resedivis Curanmor

ANDRE/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono didampingi Kasatreskrim, Polsek Delang, dan Dinas PPA Lamandau saat melihat 8 unit motor barang bukti.

NANGA BULIK – Polisi Sektor (Polsek) Delang dan Satreskrim Polres Lamandau berhasil membekuk resedivis pencurian motor (curanmor) yang dimana tersangka semunya masih anak di bawah umur.

Dalam press release di Joglo Polres Lamandau, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, dari ke enam tersangka tersebut mereka dibekuk dengan lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau dekat perbatasan Kalteng dan Kalbar.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor yang disimpan di bengkel tempat mereka menyimpan motor curian mereka.

“Mereka mempunyai home base atau bengkel untuk menyimpan motor hasil curian mereka, Enam tersangka ini masih dibawah umur, dan dalam penahanan ini kami berkordinasi langsung dengan dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ucapnya, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Enam dari hasil tersangka ini, ada satu anak yang menjadi otak pencurian motor yang menggerakkan mereka, dan dalam penegakan hukum meski para pelaku diketahui masih berada di bawah umur, pihaknya akan tetap melakukan penindakan hukum.

Bronto juga mengatakan enam tersangka ini bisa termasuk dalam golongan resedivis curanmor. Dan karena pelaku masih anak dibawah umur, pihaknya melakukan diversi karena dari pengakuan tersangka tersebut baru pertama kali ditangkap.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

“Pengakuan tersangka mereka sudah melakukan berkali-kali (Curanmor) dan baru pertama kali ini juga tertangkap oleh kita, dan karena masih dibawah umur kita lakukan diversi,” jelasnya.

Diketahui, diversi sendiri akan dilakukan selama 15 hari dengan di dampingi Dinas terkait, dan apabila melebihi batas tersebut akan ke proses hukum P21 untuk dilanjutkan ke Kejaksaan.

“Kepada para pelaku, kasus yang disangkakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke 6e KUHPidana, diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Andre)