Curi Ponsel Penjaga Warung, Pria Paruh Baya di Palangka Raya Terancam Lima Tahun Bui

IST/BERITASAMPIT- Pelaku GH saat di amankan Unit Reskrim Polsek Pahandut 

PALANGKA RAYA- Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, mengamankan seorang pria paruh baya GH (56) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian di sebuah warung di Jalan G obos Kota Palangka Raya.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Selasa 4 Juli 2023.

Kompol Saiful Anwar menerangkan, GH melakukan aksinya tersebut pada Kamis 8 Juni Tahun 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam aksinya itu GH nekat mencuri ponsel yang di taruh di etalase toko milik korban saat mengambil karung buat es batu.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, kemudian korban pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00,” ujarnya.

Akibat aksinya tersebut, tersangka GH kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya.

(Syauqi)