Pemkab Gunung Mas Ajukan Enam Buah Raperda ke DPRD

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas saat menyerahkan berkas enam buah Raperda kepada wakil ketua I DPRD Gunung Mas Binartha.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimatan Tengah mengajukan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Selasa 4 Juli 2023.

Usulan tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke II masa sidang III tahun 2023 tentang menyampaikan pidato pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) tahun 2022 dan lima buah Raperda Kabupaten Gunung Mas untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama.

“Adapun hal-hal yang melatar belakangi pengajuan rancangan peraturan daerah ini dalam rangka menindaklanjuti amanat peraturan perundang- undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan, sekaligus juga akan dijadikan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas kedepannya,” ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing.

Adapun Raperda yang diajukan tersebut yakni, rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun Anggaran 2022, kemudian Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Harapkan Perangkat Daerah Tingkatkan Nilai Indeks Inovasi

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan taman hutan raya Lapak Jaru. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, dan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

“Enam buah Raperda yang di ajukan itu dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang Bermartabat, Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Mandiri (Berjuang Bersama) melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), mengembangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal, pembangunan berkelanjutan serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam NKRI,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, ia menjelaskan terkait dengan materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2022.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara, yang strukturnya terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,” sebut Efrensia L.P Umbing.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan Pertama di Kecamatan Mihing Raya

Lebih lanjut dikatakannya, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD dalam masa satu tahun anggaran berupa laporan keuangan pemerintah daerah, disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pada kesempatan wakil ketua I DPRD Gunung Mas Binartha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atas usulan enam buah Raperda tersebut.

“Kami dari lembaga DPRD akan menerima usulan enam buah Raperda usulan ini, dan akan dibahas bersama dengan anggota DPRD lainnya,” sebut dia. (Ale)