PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kembali berhasil mengungkap kasus ‘Ujaran Kebencian’ yang telah beredar di Facebook, yang ternyata akun Facebook tersebut menggunakan nama orang lain.
Seperti dijelaskan pada acara Press Release, Senin 10 Juli 2023, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didamping Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto dan Kasi Humas Iptu Paindoa Siregar, bahwa dalam postingan tersebut mengandung unsur Sara terhadap salah satu etnis di Kalimantan.
Kapolres menambahkan bahwa nama Akun Facebook tersebut adalah merupakan isteri dari seseorang yang pernah juga dalam postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook atas nama Torest Jr, yang dulu akun Facebook miliknya juga pernah digunakan oleh orang tidak dikenal untuk menyebarkan ujaran kebencian.
“Setelah kami menyelidiki dan mendalami kasus tersebut bahwa saudari Mersi Seran, sebagaimana dalam akun tersebut tidak dimiliki yang bersangkutan, bahkan yang bersangkutan juga tidak pernah memiliki akun Facebook atau menggunakan media sosial Facebook, namun kami akan terus menelusuri kasus ujaran kebencian tersebut melalui Unit Cyber Ditkrimsus dan unit Intel Kamneg,” kata Kapolres.
Kapolres, mengimbau kepada semua pihak terkait, khususnya warga masyarakat dalam hal ini, agar tidak terprovokasi dan terpancing. Dengan adanya postingan yang beredar oleh orang yang tidak dikenal dengan menyikapi secara bijak.
“Juga menghimbau khusus kepada para nitizen yang akun facebooknya disalah gunakan dengan modus yang sama, segera melaporkan kepihak yang berwajib atau langsung ke Polres Kobar. Dan untuk menangani perkara ini kami juga telah bekerjasama dengan Ditreskrimsus, Cybercrime Polda Kalteng untuk mengusut kasus ini, dengan tuntas,“ pungkas Kapolres. (Man)