Surat Pencabutan Izin PT BSL Tumbang Ramei Tak Kunjung Terbit

NARDI/BERITA SAMPI T- Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan 

SAMPIT – Surat pencabutan Izin PT BSL belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).

Padahal sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor sudah berkomitmen untuk mencabut izin usaha PT BSL yang ada di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan menyampaikan surat pencabutan izin masih berproses.

“Bupati masih menunggu laporan dari tim yang dibentuk beberapa waktu lalu meninjau lokasi secara langsung, ” ungkap Diana, Kamis 13 Juli 2023.

BACA JUGA:   Sejumlah Orang Terluka saat Kebakaran, Satu Harus Operasi

Diana menyampaikan bupati mendesak agar laporan itu segera diberikan oleh tim dan dari situ menilainya.

‘Baru setelah itu bupati menyampaikan ke DMPPTSP selaku yang menerbitkan izin,” ungkapnya.

Ia menyampaikan belum ada kepastian waktu kapan akan terbit surat pencabutan izin itu dan semua harus sesuai prosedur yang berlaku.

Diketahui Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan akan mencabut izin PT BSL seluas 5000 hektare di wilayah Tumbang Ramei.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

Pencabutan itu juga merupakan hasil desakan dari masyarakat pada pemkab agar mempertahankan sisa hutan di wilayah Kotim yang semakin menipis.

”Untuk PT BSL akan segera dicabut perizinannya dari Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Ini merupakan upaya kita mempertahankan sisa hutan yang masih tersisa dan asli di wilayah itu,” ujar Halikin, 14 Juni 2023 lalu. (Nardi)