Begini Tanggapan Salah Satu Kades Terkait Isu Bahan Baku Ilegal untuk Bedah Rumah di Kotim

JIMMY/BERITA SAMPIT - Salah satu bangunan bedah rumah yang berada di Kotim.

SAMPIT – Salah satu kepala desa (kades) di Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi kabar terkait bahan baku kontruksi yang digunakan untuk program bantuan peningkatan kualitas bantuan stimulan rumah swadaya adalah ilegal.

“Setahu kami tidak ada galangan yang legal di Kotim ini dan bahan baku yang dibeli rasanya dari galangan semua seoengetahuan kami selama ini,” ungkap Kades Regei Lestari Saprudin, Senin 17 Juli 2023.

BACA JUGA:   Disdik Kotim Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Kalteng Dalam Revitalisasi Bahasa Daerah

Menurutnya walaupun kayu-kayu itu datang dari Kecamatan Pulau Hanaut pastinya ada galangan yang bertanggungjawab atas datangnya kayu-kayu yang berjumlah sekitar dua kubik itu.

“Agar kami sebagai Kades kalau dapat kerjaan dari rekanan yang sifatnya pengadaan tidak dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, karena segala masalah pasti ada solusi yang lebih baik dan tidak menimbulkan atau  anggapan yang menimbulkan masalah bagi masyarakat kami,” yang bebernya.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Sementara itu program tersebut diputuskan berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor : 188.45/0232/Huk-DPUPRPRKP/2023 dengan jumlah sebanyak 108 rumah atau kepala keluarga.

Adapun masing-masing rumah dialokasikan anggaran senilai 20.000.000, ratusan rumah itu tersebar di sejumlah kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan MB Ketapang 15 rumah.

Kecamatan Baamang 15 rumah, Kecamatan Cempaga Hulu, Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.

(Jimmy)