Peran Serta Masyarakat Kotim Diperlukan Dalam Penanggulangan Kebakaran

NARDI/BERITA SAMPIT- Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim, Modika Latifah saat menyampaikan pandangan fraksi.

SAMPIT – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah menyampaikan adanya rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, diharapkan menjadi jelas bagi seluruh anggota masyarakat Kotim bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan upaya penyelamatan bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama-sama.

“Oleh karena itu maka kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah juga harus melibatkan masyarakat,” ucapnya, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan serta penyelamatan bahaya kebakaran secara preventif maupun represif, oleh karena itu sebagai pedoman pelaksanaannya diperlukan peraturan daerah tentang persoalan dimaksud.

Ancaman kebakaran di Kotim hingga saat ini masih merupakan suatu bahaya yang harus ditanggulangi secara menyeluruh, sistematis, efektif dan terus menerus.

Dengan adanya bangunan gedung, perumahan-perumahan, kawasan pemukiman penduduk, kendaraan bermotor serta bahan berbahaya ataupun bahan yang sifatnya mudah terbakar, maka hal itu dapat merupakan ancaman yang potensial terhadap bahaya kebakaran dan sekaligus menjadi tantangan bagi UPTD pemadam kebakaran.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

“Pembahasan ranperda tersebut semata-mata demi kemajuan Kotim yang kita cintai,” imbuhnya.

Fraksi PDI Perjuangan telah mempelajari dan mencermati laporan Bapemperda terhadap hasil bahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

“Untuk itu maka kami menyatakan dapat menerima hasil bahasan tersebut selanjutnya agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotim,” pungkasnya. (Nardi).