Polisi Amankan Seorang Pria di Palangka Raya Gegara Keroyok Nelayan

IST/BERITASAMPIT- Tersangka kasus pengeroyokan saat di tahan di Polsek Pahandut.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, melakukan penahanan terhadap seorang pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pengeroyokan pada wilayah hukumnya.

“Pada Hari Kamis 20 Juli 2023 kemarin, Polsek Pahandut melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial M (30) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap korban bernama Abdullah (54) yang berprofesi sebagai nelayan,” ungkap Kapolsek Pahandut Kompol Syaiful Anwar Jumat 21 Juli 2023.

Kompol Saiful Anwar menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Rabu 19 Juli 2023 di rumah menantu korban Jalan Tumbang Rungan RT 2 RW I, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Peristiwa berawal saat Abdullah pergi ke tempat keluarganya sekitar pukul 15.00 WIB, lalu kemudian sekitar pukul 15.30 WIB datanglah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang bersama satu orang pria lainnya ke TKP dengan maksud untuk mencari Abdullah,” terangnya.

“Saat berada di TKP, tersangka memanggil-manggil nama korban dari luar serta memukul kaca jendela depan rumah menantu korban dengan menggunakan parang hingga pecah, yang mana ketika itu hanya ada istri dan cucu korban di dalamnya,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, Abdullah yang sedang berada di rumah keluarganya pun langsung pergi menuju TKP untuk mengecek serta memastikan kondisi istri dan cucunya.

“Setibanya di TKP, korban langsung dikeroyok oleh tersangka yang membacok menggunakan parang dan seorang pria lainnya memukul dengan kayu, sehingga dirinya mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan paha kiri belakang,” jelas Saiful.

“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sedangkan tersangka M kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksanaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP,” pungkasnya.

(Syauqi)