WBP Tamiang Layang Meninggal Dunia Karena Penyakit Gagal Hati Kronis

REDHA/BERITASAMPIT - Kepala rumah tahanan negara klas II B Tamiang Layang, Surya Dharma bersama wartawan Bartim.

TAMIANG LAYANG – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Surya Dharma menjelaskan terkait meninggalnya salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari hasil laporan Rumah Sakit (RS) Tamiang Layang, WBP atas nama Herdiriadi meninggal dunia karena penyakit hati kronis.

“Yang bersangkutan didiagnosa mengalami penyakit komplikasi serius dari penyakit hati kronis, dan telah melakukan 2 kali transfusi darah, tensi darah 130/90, dinyatakan gagal hati akut, pada tanggal 20 Juli 2023 yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.25 WIB,” ucap Surya, menegaskan di depan media, Sabtu 22 Juli 2023 di Rutan Tamiang Layang Klas II B.

Diterangkan, bahwa sebelumnya Riadi telah melakukan pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik didalam area wilayah rutan Tamiang Layang klas II B dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keluhan yang harus dirawat di rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

“Kronologis senin 10 Juli sampai dengan 12 Juli  izin pada petugas jaga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di poli klinik rutan klas II Tamiang Layang,” katanya.

“Hasil Ananesa oleh perawatan bahwa keluhan Riadi sesak nafas, batuk berdahak, badan lemas, badan kuning dan perlu rujukan ke poli penyakit dalam,” tuturnya.

Perawatan rutan membuat surat  rujukan ke RS terdekat yakni Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang agar yang bersangkutan dapat dirawat dengan fasilitas yang tepat.

“Pada tanggal 11 Juli 2023 dirujuk ke poli penyakit dalam fasilitas kesehatan dokter penyakit dalam menyarankan ke IGD dan dirawat inapkan,” tuturnya.

Laporan dari seorang dokter dari RSUD Tamiang Layang, Rini menyarankan agar Herdiriadi dirawat inapkan.

“Dokter Rini Riani, penanganan penyakit dalam di RS Tamiang Layang menyarankan ke IGD, dari tanggal 11 sampai 20 Juli 2023 selama  melakukan rawat inap,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Pihak keluarga telah menerima jenazah Herdiriadi pada Kamis malam yang sebelumnya telah dilakukan upaya penanganan oleh kedokteran namun akibat dari penyakit yang dideritanya sudah parah.

“Kamis malam pukul 21.45 WIB pihak keluarga melakukan serah terima jenazah dan surat keterangan bersama Melkiani (31) Desa Sumur adalah adik kandung dari warga binaan pemasyarakatan rutan Tamiang Layang klas II B Hendriadi kasus kesusilaan dengan hukuman 8 tahun masa binaan,” ujarnya.

Sebelumnya selama di tahanan Kepala Rutan mengatakan bahwa Herdiriadi sering melamun, dan tidak ada stres akibat kepenuhan binaan sedangkan ruangan masih banyak yang kosong.

“Saya pernah cek ke kamarnya dia sering melamun, Saat ini penghuni rutan klas II B terisi 159, untuk kapasitas maksimal 255 bukan kategori overload,” tuturnya.

(Redha)