Diduga Ada Permainan Penyaluran BBM Subsidi, Pengurus Organda Kotim Diperiksa Kejaksaan

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kantor Organda Kabupaten Kotawaringin Timur

SAMPIT – Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kotawaringin Timur (Kotim) diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur lantaran diduga melalukan praktek permainan jatah BBM subsidi  yang mereka terima.

Dari informasi yang dihimpun, mereka diperiksa  penyidik kejaksaan karena ada beberapa informasi yang dilaporkan ke jaksa.

Mulai dari pungutan parkir Rp20 ribu per truk, serta pungutan setiap kali mengisi BBM per truk Rp50 ribu, termasuk juga adanya simpanan wajib per bulan.

Adapun modus yang mereka lakukan seperti mengelola parkir dan mengeluarkan DO hingga para sopir harus menyetor sejumlah uang dengan mereka.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Sementara itu diketahui jumlah truk yang masuk untuk mengambil jatah BBM sebanyak 100 unit setiap kali masuk untuk tiap SPBU, sementara itu pasokan BBM mereka dipasok di dua SPBU.

Informasi sumber dikejaksaan menyebutkan, dari Organda sudah dua orang yang mereka periksa yakni ketua Organda Kotim berinisial AKP dan Hnr petugas yang mengelola pembayaran sejumlah uang tersebut.

“Dua orang yang sudah diperiksa beberapa waktu lalu, kalau bendahara belum kita periksa,” tegasnya.

Ketua Organda Kotim AKP saat dikonfirmasi sejak beberapa hari lalu hingga kini tidak memberikan keterangan terkait masalah tersebut.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan Poros Cempaga Seranau Diperbaiki

Bahkan media ini sempat beberapa kali ke kantor Organda Jalan M Hatta namun yang bersangkutan diakui sejumlah pengurus Organda sedang tidak berada ditempat.

“Ketua tidak ada di kantor,” kata salah seorang di kantor Organda.

Di sisi lain Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Situros juga enggan menanggapi Konfirmasi media. Pesan yang dikirim ke yang bersangkutan hanya dibaca dan tidak dibalas.

Sebelumnya, penyaluran BBM subsidi yang dilakukan Organda sempat disampaikan oleh Angsuspel Kotim ke Bupati, namun hingga kini belum ada tindaklanjtnya hingga kasus ini dibidik oleh jaksa.

(Jimmy)