PT KTH Terapkan Pola Kemitraan Dengan 11 Desa dan Satu Kelurahan di Kecamatan Arut Utara, Mr. Park Jung Myung: Berdasarkan Intruksi Dirjen PHL

Pj Bupati Kobar H. Budi Santosa , didampingi Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Gozali nampak  memegang Nota Kesepakatan dengan Direktut PT KTH Mr. Park Jung Myung.

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan Senior – beritasampit.com )

Pada tanggal 25 FREBUARI 2016, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Ida Bagus Putera Parthama, atas nama Kementerian Lingkungan Hidup, dengan Nomor Suratnya : P. 5 / PHPL / UHP / PHPL. 1/ 2 / 2016, telah menandatangani Peraturan Pedoman Pemetaan Potensi Dan Resolusi Konplik pada pemegang Izin  Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dalam hutan produksi.

Adalah PT Korintiga Hutani (KTH) di Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), salah satu perusahaan besar di Provinsi Kalteng, khususnya Kabupaten Kobar yang telah lama mengelola tanaman kayu industri, bahkan sudah sejak lama PT KTH telah mengembangkan potensi masyarakat Kecamatan Aruta untuk ikut andil mengelola hutan produksi.

Pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 pengamatan penulis, merupakan hari yang cukup bersejarah bagi Pemkab Kobar hkhususnya dan umumnya bagi Provinsi Kalteng, karena PT KTH siap menerapkan Pola Kemitraan dengan masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung kiat PT KTH menerapkan pola kemitraannya, dengan masyarakat di 11 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar, dan lahan yang cukup berpotensi untuk tanaman hutan indurtri  PT.TKH telah menyiapkan lahan seluas seluas 4.530 Hektar.

“Kami melaksanakan pola kemitraan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi dan Lahan  KLHK. Nomor P.5/PHPL/UHP/PHPL.1/2/2016 tentang Pedoman Pemetaan Potensi dan Resolusi Konflik pada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Produksi, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, ” kata Mr. Park Jung Myung, usai acara penandatanganan kesepakatan, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan PT Korintiga Hutani, di Gedung Aula Bupati Kobar, Selasa 1 Agutus 2023.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

Acara yang juga menjadi sejarah baru, bagi seluruh Warga Kecamatan Aruta, di hadiri Pj Bupati Kobar H. Budi Santosa, Ketua DPRD Kobar Muhammad Rusdi Gozali, Direktur PT Korintiga Hutani Mr Park Jung Myung didampingi Rais Sugito (Deputy General Manajer PT Korintiga Hutani), serta Camat Arut Utara dan Camat Arut Selatan.

Mr. Park Jung Myung menambahkan, bahwa kegiatan menerapkan pola kemitraan, selain merupakan kewajiban perusahaan juga untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimasa yang akan datang.

Sementara itu Rais Sugito Deputy General Manajer PT Korintiga Hutani mengatakan, seperti yang di sampaikan Pj Bupati Kobar Budi Santosa, perihal pola kemitraan ini jangan hanya pepesan kosong saja, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan merealisasikannya. Dimana secara teknis pembagiannya diserahkan kepada aparat desa dan Camat.

“Areal yang kami siapkan seluas 4.530 hektar ini berada di dalam konsesi kami dan untuk pembagiannya kami tidak ikut campur atau interpensi kepada pemerintah desa, dimana hasil dari 4.530 hektar ini nantinya akan di bagikan kepada masyarakat, sehingga nantinya aparat desa ini harus membentuk Kelompok tani hutan, yang tentunya pendampingan dari Camat seperti yang di sampaikan oleh bapak Pj Bupati Kobar,” kata  Rais Sugito.

BACA JUGA:   SMA Negeri 2 Kumai Bekali Siswa untuk Ikuti Olimpiade Sains Nasional

Pj Bupati Kobar H. Budi Santosa menyampaikan ucapan terima kasih kepada manajemen PT Korintiga Hutani, yang melibatkan masyarakat dengan pola kemitraan. Tentunya ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan masyarakat disekitar areal PT Korintiga Hutani.

“MoU yang telah kita sepakati dengan PT Korintiga Hutani sangat jelas, dimana  nantinya masyarakat yang akan merasakan hasilnya  langsung dari pola kemitraan ini melalui kelompok tani hutan,“ kata H. Budi Santosa.

Pj Bupati Kobar dalam sambutannya menambahkan, meminta kepada Camat agar mengawal terus hingga semuanya berjalan seperti yang tertuang dalam kesepakatan,

“Ingat bahwa jabatan Camat dalam pola kemitraan ini di pertaruhkan, sehingga Camat harus adil dan penuh bijak, baik kepada masyarakat dan perusahaan, selain itu Camat juga harus jujur agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,“ tegas Pj Bupati Kobar.

Seraya menambahkan, semua masyarakat yang berhak menerima pola kemitraan ini harus benar benar masyarakat berasal dari wilayah desanya masing-masing , yang telah di sepakati, ini tugas Camat

“Untuk itu terus dampingi aparat desa, jika pola kemitraan ini berjalan dengan lancar maka saya yakini dimasa yang akan datang masyarakat Kecamatan Aruta akan lebih sejahtera, sehingga tidak ada masalah sosial di kemudian hari,” pungkas H.Budi Santosa, yang  ditunjuk  sebagai Pj.Bupati KObar oleh Kementerin Dalam negri.***