Calon Anggota Bawaslu Kabupate/Kota se-Kalteng Akan Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan, Berikut Jadwalnya

SYAUQI/BERITASAMPIT - Tangkapan layar surat pengumuman pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota Se-Kalteng.

PALANGKA RAYA- Calon anggota Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota Se-Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan di Aquarius Boutique Hotel Jalan Imam Bonjol Kota Palangka Raya.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Nomor 177/KP.01.00/K.KH/08/2023, dan akan di laksanakan sesuai Jadwal

“Hal itu menindaklanjuti pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang dinyatakan lulus,” kata ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, Kamis 3 Agustus 2023.

Tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Kalteng akan di bagi menjadi tiga hari yang dimulai pada Sabtu 5 Agustus sampai Senin 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Pada Sabtu 5 Agustus 2023, akan di lakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas dan Kapuas.

Selanjutnya, pada Minggu 6 Agustus 2023, akan dilangsungkan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon anggota Bawaslu dari kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sedangkan hari terakhir Senin 7 Agustus 2023, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu dari kabupaten Kotawaringin Barat, Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

BACA JUGA:   Demokrat Siapkan Junaidi untuk Maju di Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Peserta hanya bisa mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada hari, tanggal dan jam yang sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ungkapnya.

Sementara itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan secara tertulis terhadap calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang ditujukan kepada ketua Bawaslu.

“Identitas pelapor akan dirahasiakan dan dikirim melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan alamat Jalan Seth Aji Nomor 136 Palangka Raya atau melalui email setkalteng@bawaslu.go.id,” pungkasnya.

(Syauqi)