Polisi Sita Uang Rp 17 Miliar dari Tersangka Korupsi Dana PSR Kelompok Tani

IST/BERITASAMPIT - Polres Katingan menyita uang Rp 17 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Polres Katingan menyita uang Rp 17 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan berinisial YO (56) periode 2019-2022 dan Y (44) Ketua Kelompok Tani Melayu Mandiri.

Barang bukti berupa uang belasan miliar itu dihadirkan pada saat Polres Katingan menggelar kegiatan konferensi pers di Aula Bhayangara Mapolres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Kegiatan konfrensi tersebut, dihadiri Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Wakil Direktur Krimsus AKBP Dodo Hendro dan Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, penetapan tersangka Y (44) didasari oleh menandatangani surat rekomendasi usulan peremajaan sawit rakyat (PSR) dimana kelompok tersebut tidak layak mendapat bantuan dana pada program pada tahun 2020 dan 2021.

“Total penyalahgunaan bantuan PSR berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) senilai Rp.27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.10.768.733.050,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (Bitro)