PANGKALAN BUN – Polres Kobar melalui Satres Narkoba, telah menangkap 4 tersangka pengedar narkoba jenis Sabu, ditempat yang berbeda di Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKP Bayu Wicaksono, melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, didampingi Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Kasi Humas AKP Paindoan Siregar, saat gelar Press Release, Selasa 8 Agustus 2023, mengatakan dari 4 tersangka 3 diantaranya adalah residivis.
“Sesuai dengan 4 laporan penyidik terkait dengan penyalah gunaan narkoba jenis sabu, tiga orang diantaranya adalah residivis yakni Dar (39) , Edi (39), Nur (46), ditangkap ditempat yang berbeda. Dari 4 tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti dengan berat kotor 21,02 gram sabu,“ kata Wakapolres.
Lanjut Wakapolres, kepada 4 tersangka, dijerat tindak pidanya Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka.
“Polres Kobar sampai kapan pun, tetap komitmen memerangi peredaran narkoba jenis apapun, untuk itu kepada semua pihak khususnya masyarakat mohon dukungannya, apa bila mendengar dan melihat ada yang mengedarkan serta menjual sabu, cepat melaporkan ke Polisi,“ tegas Wakapolres Kompol Wihelmus Helky. (Man)