Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi Kurungan Pidana hingga Denda

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kabid Pengelolaan Sampah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel M. Nanang Shalahuddin didampingi Jft Penyehatan Lingkungan Rita Yuniati, saat diwawancarai di ruang kerjanya.

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito (Barsel) menerapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, yakni 6 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp50 juta.

Sanksi tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) persampahan Nomor 2 tahun 2023 tentang perda pengelolaan sampah yang sudah dibahas di tahun anggaran 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel M. Nanang Shalahuddin saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Dikatakannya, dalam perda sampah tersebut tertuang hak dan kewajiban dari Dinas dan masyarakat dimana telah diatur bagaimana tanggung jawab masyarakat dan tanggung jawab pemerintah khususnya DLH.

“Karena telah tertuang, sanksi-sanksi apabila masyarakat melakukan pelanggaran terhadap pasal-pasal yang sudah kami cantumkan berupa kurungan 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp. 50 juta,” katanya.

Sebenarnya dengan adanya perda ini lanjutnya, adalah untuk memacu bagaimana kota Buntok ini lebih bersih lagi dan juga masyarakat akan lebih tertib dalam hal pembuangan sampah.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Dalam hal ini juga, pemerintah daerah sendiri lebih bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah yang dimana sudah tertuang dalam perda sampah tersebut, “jelasnya.

“Oleh karena itu kepada masyarakat kota buntok dan sekitarnya tetap diimbau untuk mentaati peraturan terkait pembuangan sampah agar membuang sampah pada tempatnya dan pada jam yang telah ditentukan,” tukas M. Nanang Shalahuddin. (Ded)