Sikapi Aksi Demonstrasi Pembukaan Penyegelan PT BMB, Ketua BMT Minta Pemkab Gunung Mas Transparan

IST BERITA SAMPIT - Ketua umum Betang Mandau Talawang (BMT) Provinsi Kalimantan Tengah Kristianto D. Tunjang 

KUALA KURUN – Ratusan masyarakat melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas. Aksi ini mempertanyakan terkait pembukaan segel penutupan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Berkala Maju Bersama (BMB) Region Manuhing yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Sosial, Hukum dan Lingkungan tersebut mempertanyakan terkait dengan pembukaan penyegelan operasional PT. BMB yang dinilai tanpa memenuhi syarat izin layak operasional sebagaimana yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan juga belum merealisasikan 20 persen Plasma.

Adanya aksi tersebut, membuat sejumlah tokoh masyarakat ikut memberikan komentar terhadap langkah pemerintah daerah setempat atas memberikan ijin kembali beroperasi PT BMB, setelah beberapa waktu yang lalu ditutup untuk sementara waktu sebelum pihak perusahaan mengurus izin lingkungan dari kementerian KLHK RI.

Ketua umum Betang Mandau Talawang (BMT) Provinsi Kalimantan Tengah Kristianto D. Tunjang sangat mendukung atas aksi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat sipil untuk keadilan sosial, hukum dan lingkungan yang dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Gunung Mas.

“Saya sangat mendukung atas aksi yang dilakukan oleh teman-teman tadi, ini sebagai bukti nyata dari masyarakat yang menuntut haknya yang belum di penuhi oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka,” ungkap Kristianto D. Tunjang, Rabu 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan di Kecamatan Kahut

Selain itu, dia berharap kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk selalu transparan terkait dengan pembukaan segel penutupan operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Berkala Maju Bersama (BMB) tersebut.

“Adanya aksi ini, pemerintah dapat memberikan pernyataan terkait ijin kembali nya beroperasi dari perushaan itu dan pemerintah daerah harus transparan,” tutur pria yang akrab disapa Deden ini.

Kordinator lapangan (Korlap) Bakti Yusuf Irwandi menyampaikan, adanya aksi ini dikarenakan tidak adanya kepastian yang dilakukan oleh pemerintah dalam menindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Secara garis besar adalah, rakyat membutuhkan kepastian hukum, rakyat membutuhkan kepastian bukti nyata dan sikap dari pemerintah,”ungkap Bakti Yusuf Irwandi.

Dikatakannya, sikap pemerintah yang secara tegas menyatakan, apabila perushaan tidak merealisasi 20 persen plasma. Maka operasional dari perushaan akan ditutup dan diberikan sangsi, dimana hal tersebut dalam pernyataan pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas awal tahun 2023.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Harapkan Perangkat Daerah Tingkatkan Nilai Indeks Inovasi

“Sekarang sudah ada fakta didepan mata, pelanggaran plasma 20 persen, pelanggaran hukum lingkungan hidup ada didepan mata kita, kenapa ini dibiarkan, rakyat membutuhkan kepastian secara hukum dan rakyat membutuhkan ketegasan dari pemerintah,”sebut dia.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 19 Juni 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas melakukan penutupan operasional PMKS PT. BMB karena terbukti melakukan pelanggaran izin lingkungan hidup.

“Oleh sebab itu kami menyampaikan kepada pihak DPRD untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, dimana pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup telah melakukan penyelidikan terhadap temuan -temuan pidana pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT BMB terkait masalah lingkungan,” sebut dia.

Dikatakan dia, atas dasar hukum tersebut mengapa pemerintah melakukan penutupan sementara operasional dari PT BMB, dan beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah kembali melakakan pembukaan penyegelan dari PT BMB, tanpa mereka terpenuhi syarat-syarat izin lingkungan yang telah dilanggar sebelumnya.

“Maka dari itu, kami mempertanyakan kepada DPRD supaya dapat mempertanyakan kepada pemerintah daerah. Apa dasar hukum mereka pada saat melakukan pembukaan pabrik PT BMB, yang sebelumnya mereka tutup juga,” tutup Bakti Yusuf Irwandi. (Ale)