Empat Pilar Pedoman Demokrasi Untuk Sambut Pemilu 2024 Dengan Riang Gembira

Adista Pattisahusiwa

JAKARTA– Menjelang Pemilu serentak 2024, kita telah mendengar pengamat politik Hendri Satrio yang menyanyikan lagu Pemilihan Umum (Pemilu) saat diskusi dialektika demokrasi di Media Center Parlemen Senayan, beberapa waktu lalu.

Begini liriknya: “Pemilihan Umum telah memanggil kita, Seluruh rakyat menyambut gembira. Hak demokrasi Pancasila, Hikmah Indonesia Merdeka. Pilihlah wakilmu yang dapat dipercaya, Pengemban Ampera yang setia. Di bawah Undang-undang Dasar Empat Lima, Kita Menuju ke Pemilihan Umum”.

Itulah lagu karya Mochtar Embut (5 Januari 1934-20 Juli 1973) yang diciptakan tahun 1970, dan menjadi lagu resmi Pemilu yang ditetapkan lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilu No. 28/LPU/1970.

Lagu itu mengingatkan kita semua agar perhelatan Pemilu serentak pada 2024 mendatang patut menyambutnya dengan riang gembira. Karena tantangan sistem politik yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat.

Selain itu, tentu partisipasi rakyat dalam Pemilu 2024 sangat diharapkan. Begitu juga Partai-partai Politik peserta Pemilu 2024 harus aspiratif, sehingga bisa menciptakan pemilihan umum yang demokratis.

Artinya, partai politik sebagai institusi yang membawahi para politisi seyogyanya menjadi sosok untuk mewakili masyarakat dalam menentukan arah perjalanan bangsa kita kedepannya.

Mengingat sistem politik yang demokratis mestinya ditopang oleh budaya politik yang sehat yaitu sportifitas, menghargai perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian dan anti kekerasan.

BACA JUGA:   Partai Gelora Punya Harapan Besar Walau Belum Berhasil Lolos ke Senayan

Nah, dari partai politik ini juga akan menjadi wadah yang melahirkan visi dan pemikiran baru yang akan dikembangkan sebagai landasan kemajuan indonesia di masa depan.

Empat Pilar Pedoman Demokrasi

MPR RI sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengukuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut sesuai mandat konstitusi yang diembannya.

Artinya, MPR RI harus berusaha melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dengan senantiasa menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat baik yang disalurkan melalui DPR, DPD maupun saluran saluran publik lainnya.

Oleh karena itu, MPR sebagai lembaga yang mencerminkan keterwakilan politik rakyat dan daerah yang terdiri dari Anggota DPR RI, dan Anggota DPD RI harus perlu memberikan pendidikan politik dan pemahaman tentang Empat Pilar Kebangsaan ke masyarakat.

Sebab, nilai-nilai empat pilar tersebut tidak lain adalah mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa untuk memahami dan menjadi panduan dalam berpolitik.

Sehingga pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu serentak yang akan digelar pada 14 Pebruari 2024 tersebut tetap mengacu pada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan periode 5 tahun kedepannya agar bangsa Indonesia yang kita cintai ini tetap maju dan sejahtera.

Untuk itu, lembaga penyelenggara Pemilu baik KPU RI , Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar memahami ajaran Empat Pilar Kebangsaan, sebagai bekal menuju Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR Desak Plt Dirjen Minerba Koordinasi Terkait IPR di Kepulauan Bangka Belitung

Karena Nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika adalah pemandu demokrasi di Indonesia.

Pemirsa! Tahun 2024 ini Indonesia akan mencatatkan sejarah pemilu serentak terbesar dan menjadi tonggak pesta demokrasi, yang akan menentukan arah kebijakan bagi 280 juta jiwa rakyat Indonesia.

Pemilu serentak tahun 2024 ini juga untuk menentukan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD hingga Gubernur, Wali Kota dan Bupati bersama wakilnya masing-masing.

Untuk itu, saya berharap Pemilu 2024 harus menjadi ajang tabur dan tebar gembira segenap warga negara, jangan sampai pesta demokrasi tersebut berubah ‘gloomy‘ penuh duka cita.

Adapun aspek teknis helatan pesta demokrasi mesti berjalan jujur dan adil, jangan berubah terinsinuasi sarat guratan politis dan membentuk sketsa yang jauh dari aman dan damai menuju anarkistis.

Semoga Pemilu 2024 akan melahirkan para wakil rakyat dan pemimpin yang menerjemahkan narasi cita-cita bangsa sesuai dengan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

(**)