74 Napi di Lapas Sukamara Bakal Terima Remisi 

WBP : IST BERITA SAMPIT - Dua WBP Lapas Sukamara saat menerima program integrasi cuti bersyarat.

SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan Hari Kemerdekaan RI tahun ini.

Joko Prayitno menerangkan jika remisi yang akan diterima para WBP berkisar dari satu bulan hingga lima bulan, namun masih belum ada yang bebas dengan adanya remisi tersebut.

“Ada 74 orang WBP di Lapas Sukamara yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan,” kata Joko Prayitno, Selasa 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upaya Semua Desa Terjangkau Sinyal Telekomunikasi

Sementara itu, untuk remisi satu bulan ada diterima 28 orang WBP, 16 orang WBP akan mendapat remisi dua bulan dan 12 orang WBP akan menerima tiga bulan remisi serta 12 orang WBP akan menerima empat bulan remisi.

“Ada enam orang WBP yang akan menerima remisi lima bulan pada HUT RI tahun ini,” ucap Joko Prayitno.

Pemberian Remisi kepada Warga Binaan merupakan perwujudan dan pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan memenuhi syarat administratif lainnya,” ujarnya.

Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2023 bagi Warga Binaan Lapas Sukamara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. (enn)