Berkas Perkara Tersangka Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Dilimpahkan ke Kejaksaan

IST/BERITA SAMPIT - Pelimpahan berkas perkara tersangka pengedar Obat Tanpa Izin Edar (TIE) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau inisial DG

PALANGKA RAYA – Berkas perkara milik tersangka pengedar Obat Tanpa Izin Edar (TIE) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau inisial DG (27) memasuki tahap 2 yaitu pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Dalam rilisnya Kepala BBPOM Palangka Raya, Safriansyah mengatakan, perkara dengan tersangka inisial DG ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal jenis OOT (Obat-Obat Tertentu) di Kabupaten Pulang Pisau.

“Berdasarkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Palangka Raya dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan operasi penindakan pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 dan berhasil mengamankan ribuan butir pil yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) orang yang merupakan pemiliknya dan beberapa orang saksi dari sebuah barak sewa yang ada di Pulang Pisau, dan dari operasi tersebut ditetapkan 1 (satu) orang tersangka yakni DG laki-laki usia 27 tahun,”ucapnya, Rabu (16/8/2023)

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Selain itu seperti dkketahui, bahwa penegakan hukum merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Palangka Raya dalam memutus rantai peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan dengan dukungan dari Criminal Justice System (CJS) lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.

“Penyelesaian perkara yang relatif cepat, hal ini berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Palangka Raya, Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, dan untuk tersangka DG saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,”tambahnya.

Safri menegaskan, dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah dan melalui penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

“Melalui sinergitas dengan penegak hukum lainnya, Balai Besar POM di Palangka Raya aktif melakukan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan Obat dan Makanan termasuk penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu seperti tablet Tramadol dan Triheksiphenidyl,”lanjutnya.

Dalam kurun waktu 1 tahun terakhir telah dilakukan pengungkapan 5 (lima) kasus penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu, 1 (satu) diantaranya telah mendapatkan ketetapan putusan/vonis dari Pengadilan Negeri setempat.

“Atas nama SPD dengan vonis kurungan badan selama 4 (empat) tahun, denda Rp50.000.000 (lima puluh juta) rupiah subsider kurungan 3 (tiga) bulan, Tiga (3) perkara lainnya dalam masa persidangan. Hal ini dilakukan untuk menekan kasus penyalahgunaan Obat di masyarakat khususnya generasi muda agar dampak negatifnya tidak semakin meluas,” ungkapnya.(yud)