Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Ben Brahim-Ary Egahni, Sidang Dilakukan Secara Offline

SYAUQI/BERITASAMPIT - Suasana sidang perdana terdakwa kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2023.

PALANGKA RAYA – Sidang Perdana terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni di gelar di pengadilan negeri Tipikor Palangka Raya, Rabu 16 Agustus 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua majelis hakim Agung Sulistiyono dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum (JPU).

Jalannya sidang perdana itu diwarnai permohonan dari penasehat hukum dan kedua terdakwa yang memohon sidang dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

Kendati demikian, jalannya persidangan pembacaan dakwaan tersebut tetap dilangsungkan sampai selesai.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya mengabulkan permohonan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni untuk menghadiri persidangan secara offline atau tatap muka di pengadilan.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

Majelis hakim Anggota pengadilan Tipikor Palangka Raya Erhamuddin menyampaikan, terdakwa melalui penasehat hukumnya memohon pelaksanaan sidang ful dilaksanakan secara offline (tatap muka) di pengadilan Tipikor Palangka Raya

“Menimbang berdasarkan pasal 20 ayat 3 KUHP, majelis hakim berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan ditingkat pengadilan, kewenangan tersebut menyangkut jenis tahanan dan lokasi penahanan,” ungkap hakim anggota Erhamuddin saat sidang pembacaan dakwaan, Rabu 16 Agustus 2023.

Setelah mendengar penjelasan dari penuntut umum, menimbang, setelah proses persidangan di pengadilan Tipikor Palangka Raya para terdakwa di tahan di Rutan kelas IA Jakarta Timur cabang KPK. Memperhatikan pasal 20 ayat 3 serta permohonan yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahan terdakwa I Ben Brahim S Bahat dari Rutan kelas IA Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Kelas IA Palangka Raya, Dua memindahkan tempat penahanan terdakwa II Ary Egahni ke Rutan LPP Palangka Raya,” ungkapnya.

“Memerintahkan Penuntut umum untuk melaksanakan perintah ini untuk disampaikan ke pada terdakwa dan keluarganya,” sambungnya.

Sementara itu, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Nota keberatan dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.

(Syauqi)