Dewan Nilai Satpol PP Tidak Tegas Berantas Penjual Miras Ilegal di Kotim

Ketua Komisi I DPRD Menilai Satpol PP Tidak Tegas TindakPenjual Miras Ilegal di Kotim

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berani tegas menindak penjual minuman keras ilegal di Kota Sampit.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa penjual miras masih bebas berjualan di Kotim dan tidak berizin,” kata Rimbun, Kamis 17 Agustus 2023.

Rimbun menegaskan jika masih ada penjual miras maka harus ditindak tegas, jangan sampai muncul dibenak masyarakat ada oknum yang membekingi bisnis tersebut.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Mau sampai kapan penegak hukum hanya diam dan menutup mata akan hal ini,” tegasnya.

Dirinya menegaskan bahwa jika memang masih ada penjual miras dan itu ilegal, yang dirugikan adalah daerah karena tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai tebang pilih, sebagian sudah berhenti berjualan sedangkan yang lain masih bebas berjualan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Sebelumnya Rimbun mengusulkan jika masih tebang pilih maka lebih baik disamaratakan dengan dilegalkan, sehingga ada pendapatan asli daerah.

Namun sebagian dewan lainnya kurang setuju dan lebih baik penjualan miras bisa diberantas secara tegas dan menyeluruh. (Nardi)