Satnarkoba Polres Pulang Pisau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku R saat berhasil diciduk dan tidak berkutik ketika Satnarkoba Polres Pulang Pisau

PULANG PISAU – Terduga pelaku kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika, berinisial R (28) berhasil diciduk dan tidak berkutik ketika Satnarkoba Polres Pulang Pisau mengamankan di depan rumah warga.

Kasihumas Polres Pulpis AKP Daspin dalam rilisnya mengatakan, adapun kronologi kejadian tersebut terjadi ada hari selasa tanggal 30 Mei 2023 sekitar pukul 17.20 WIB di depan rumah warga yang beralamat di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

“Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau, dalam hal ini telah melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap R, berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan mengaku melakukan aktifitas peredaran gelap narkoba pada bulan Agustus 2021,”ucapnya, Sabtu (18/8/2023).

Seperti diketahui R pernah sekali melakukan jual beli narkotika jenis shabu yang diperoleh dari BU sebanyak 15 gram dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 4.500.000, yang mana uang tersebut sudah habis untuk keperluan hidup sehari-hari.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

“Kemudian pada bulan September 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 4 kali pembelian dari orang yang tidak dikenal dengan jumlah shabu yang dibeli total 100 Gram dengan keuntungan yang di dapat Rp40.000.000, juga sudah habis digunakan untuk permainan judi kartu,” tambahnya.

Selanjutnya pada awal bulan Januari 2023 hingga Mei 2023 terduga pelaku R ini, melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang diperoleh dari E dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2 kg 2 ons dan dari hasil penjualan narkotika Jenis shabu R mendapat keuntungan sebesar Rp600.000.000.

“Lebih lanjut shabu seberat 204,15 gram beserta uang hasil penjualan sebanyak Rp7.500.00, berhasil diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau dari I  selaku pengedar dan dari hasil keuntungan tersebut oleh R dibelanjakan dalam bentuk Emas, Mobil, dan hanphone serta digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,” lanjutnya.

Atas peristiwa tersebut Anggota Satnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian melakukan pengembangan penelusuran harta kekayaan milik R yang di duga hasil tindak pidana narkotika untuk proses penyidikan lebih lanjut, dengan barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk samsung berwarna hitam, uang tunai sebanyak Rp7.500.000 dan Rp2.000.000, dengan total Rp9.500.000.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Kemudian 1 unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam metalik 1 buah KTP atas nama R, 1 buah STNK mobil merk Daihatsu Terios warna hitam metalik, 5 lembar nota kwitansi pembelian emas, perhiasan dengan rincian 1 buah kalung rantai dengan berat 50 gram,”urainya.

Selanjutnya 1 buah kalung rantai dengan berat 40 gram, 1 buah bandul kalung dengan mata berat 3 gram,1 buah cincin tanpa mata dengan berat 10 gram, buah cincin polos dengan berat 30 gram.

“Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 137 huruf “a” Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.(yud)