Bejat! Dulu Garap Nenek, Sekarang Perkosa Anak Dibawah Umur

Ilustrasi

NANGA BULIK – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil meringkus tersangka DS (39), pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Delang, Minggu 13 Agustus lalu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui kasat Reskrim, AKP Faisal Firman Gani mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi, Selasa 08 Agustus 2023, sekitar jam 16.00 WIB.

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun di pertigaan jalan menuju rumah korban, di salah satu desa di Kecamatan Delang .

“Kejadian bermula pada saat korban  jalan kaki pulang dari tempat neneknya menuju rumah korban yang berjarak sekitar 500 meter dan bertemu dengan terlapor,” jelasnya, Senin 21 Agustus 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

Kemudian terlapor langsung merangkul korban dari belakang dan membawanya ke dalam semak-semak dan pada saat itulah juga terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah itu korban melapor kepada orangtuanya. Orangtuanya yang tidak terima anaknya dinodai langsung melaporkan kejadian ini.

“Kejadian persetubuhan tersebut tidak hanya sekali, tapi ternyata sudah 3 kali, yang terakhir pada tanggal 8 Agustus 2023 akibatnya anak korban menjadi trauma, dan merasa malu di lingkungan sekitar dan di sekolah,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan memeriksa pelapor, Satreskrim Polres Lamandau mengamankan 3 alat bukti dan  meningkatkan status proses  penyelidikan ke proses penyidikan.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Selanjutnya melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku serta mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023.

“Pasal yang disangkakan adalah  Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor  17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” bebernya.

Sementara itu, tersangka ternyata merupakan seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara akibat memperkosa seorang nenek-nenek. Ia divonis 8 tahun, dan bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan. (Andre)

Ilustrasi