Polisi Kejar Pelaku KDRT di Kecamatan Menthobi Raya 

IST/BERITA SAMPIT : Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat di wawancara awak media.

NANGA BULIK – Satreskrim Polres Lamandau mendalami dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang di alami oleh Seorang ibu rumah tangga DSR (29) yang di aniaya oleh suaminya A (41), yang mengakibatkan korban menderita luka di beberapa bagian tubuhnya dan telinga hampir putus.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 18 Agustus 2023 pagi di jalan perkebunan Kelapa sawit Desa Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.

Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD kabupaten Lamandau karena menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan telah terjadi peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, untuk perkaranya saat ini sedang di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim.

Adapun peristiwanya yaitu Korban DSR (29) adalah istri dari A (41), suami istri tersebut berboncengan sepeda motor bersama kedua anaknya dari Desa Bukit Raya menuju Desa Melata, tiba tiba A memberhentikan sepeda motornya.

Saat itu, terjadilah percekcokan masalah rumah tangga, korban DSR turun dari sepeda motor dan duduk di tengah jalan, tiba tiba A menghampiri DSR melakukan penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam di bagian kepala dan tangannya, usai melakukan penganiayaan pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Untuk peristiwanya sudah di laporkan ke pihak Polres Lamandau Sedang kami lakukan pendalaman,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan terhadap korban sudah di lakukan Visum Et Revertum, terhadap pelaku A saat ini dalam pengejaran.

Terhadap kejadian tersebut pelaku dapat di ancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau Denda paling banyak Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah). (Andre)