Polda Kalteng Ringkus 12 Terduga Pelaku Pembakar Lahan

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara awak media, Kamis (24/8/2023)

PALANGKA RAYA – Polda Kalteng ungkap 10 Kasus Karhutla dan meringkus 12 pelaku pembakaran lahan.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno dalam rilisnya mengatakan, bahwa dari 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 terduga pelaku.

“22 kasus tersebut terjadi di Polres Kapuas sebanyak 1 kasus dengan tiga terduga pelaku, dengan luasan lahan yang terbakar lima hektare. Kemudian di Kotawaringin Timur (Kotim), 2 kasus dengan dua terduga pelaku, dengan luasan lahan 14 hektare,” ucapnya saat menggelar press release Kamis, 24 Agustus 2023.

Kemudian, di Sukamara sebanyak tiga kasus dengan tiga terduga pelaku dan luasan lahan dua hektare, Seruyan sebanyak dua kasus dan dua terduga pelaku dengan luasan lahan 2,8 hektare, selanjutnya di Kotawaringin Barat sebanyak satu kasus dan satu terduga pelaku, dengan luasan lahan 50 hektare dan di Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan satu terduga pelaku serta luasan lahan yang terbakar 1,8 hektare.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

“Hingga saat ini seluruh pelaku ini merupakan perorangan dan kami belum menemukan adanya kasus karhutla yang mengindikasikan ke korporasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara.

Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas, kemudian terdapat juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman sehingga tanaman kering yang kemudian dibakar oleh pelaku.

BACA JUGA:   Masyarakat Diminta Jaga Kebersihan Lingkungan Cegah Penularan DBD

“Ada juga yang beralasan jika membuka lahan dengan membakar itu merupakan tindakan yang efisiensi, dari segi waktu dan menghemat biaya,” lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancamannya, pelaku dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkapnya. (yud)