Pemkab Katingan teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan

IST/BERITA SAMPIT – Bupati Katingan Sakariyas (kedua dari kanan saat melakukan penandatanganan mou) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shadada (dua dari kiri).

KASONGAN – sebagai wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah daerah setempat bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk beri perlindungan kepada Pekerja Rentan di kabupaten dengan motto Penyang Hinjei Simpei (hidup rukun dan damai untuk kesejahteraan bersama). Adapun dukungan tersebut di tuangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman yang di tandatangani pada hari Rabu 30 Agustus di Aula BAPPELITBANG Jalan Komplek Perkantoran Kasongan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Katingan, Sakariyas. S.E dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada serta disaksikan langsung oleh Kepala OPD Setempat. Selain penandatangan perihal perlindungan pekerja rentan menggunakan APBD daerah, Pemda Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan kerjasama untuk perlindungan anggota KORPRI di Kabupaten Katingan.

Dalam Sambutannya, Bupati Kabupaten Katingan, Sakariyas mendukung penuh untuk terealisasinya program ini.

“Saya mendukung penuh program ini, karena dapat membantu masyarakat Katingan dengan Anggaran APBD kita, ada timbal balik yang langsung dirasakan oleh pekerja rentan yang nanti dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan “ ujar Sakariyas.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

“Dengan iuran Rp 16.800 perbulan, pekerja rentan dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pekerja berhak atas santunan, seperti yang kita saksikan hari ini ada tenaga kerja harian lepas dari Satpol PP Katingan yang meninggal almarhum Erik Wibowo, dan ahli waris berhak atas santunan Sebesar Rp 42 juta, walau tidak bisa menggantikan keluarga yang dicintai, setidaknya meringankan beban ekonomi keluarga, mungkin bisa digunakan untuk biaya pemakaman, atau melanjutkan hidup dengan membuka usaha kecil-kecilan, maka saya berharap program ini dapat segera terealisasi “ tambah sakariyas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Yunan Shahada menyampaikan pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari standar, memiliki resiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari juga tidak mencukupi seperti petani, nelayan, petugas rumah ibadah, tukang parkir dan lain sebagainya, dengan terjalinnya kerjasama ini para pekerja rentan yang ada di Kabupaten Katingan akan dilindungi program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023

“saat ini masih dibawah 10% pekerja informal yang telah dilindungi program jaminan Sosial, artinya masih banyak pekerja rentan yang perlu kita lindungi, dengan adanya kegiatan ini kami berharap bisa melindungi pekerja rentan yang ada dikatingan dapat segera terlindungi” ucap Yunan.

Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Katingan dan Jajarannya untuk perlindungan Pekerja Rentan di Wilayahnya, dimana pekerja rentan tersebut akan dilindungi menggunakan anggaran APBD, kami siap mengawal terealisasinya program ini demi terwujudnya kesejahteraan pekerja di Kabupaten Katingan yang meningkat, dan dapat mengurangi angka kemiskinan ” tandas Yunan. (im/adv).