KPU Bartim Sosialisasi Layanan Cara Pindah Tempat Memilih

REDHA/BERITASAMPIT - Tim KPU Kabupaten Bartim 

TAMIANG LAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan sosialisasi tentang Layanan Pindah Pemilihan di seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kamis 7 September 2023.

Jika pada saat hari pemungutan suara peserta Pemilihan Umum (Pemilu) sedang berada di luar daerah sesuai alamat KTP-el diharapkan pada tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024  agar bisa melakukan keterangan pindah untuk bisa ikut pesta demokrasi Indonesia.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Cara mengurus pindah tempat pemilihan bisa mengikuti cara berikut:

  1. Pastikan Nama terdaftar di DPT
  2. Datangi PPS, PPK atau KPU di Kabupaten ataupun Kota.
  3. Melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi pendaftar.

Berikut syarat untuk bisa memilih di tempat pindah :

  1. Menjalani tugas di tempat Pemilu
  2. Menjalani rawat inap
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan.
  4. Rehabilitasi Narkoba
  5. Jadi Tahanan
  6. Mahasiswa yang berada di luar daerah memilih.
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa Bencana Alam.
BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Adapun syarat yang wajib dibawa, yakni :

  1. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
  2. Surat dari BNPB, Kepala desa, Lurah atau pemberitaan dari media masa.
  3. Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan
  4. Surat tugas yang di tanda tangani Pemimpin Instansi, Perusahaan dan Cap Basah.

Berikut kontak informasi bagi yang ingin konsultasi layanan pindah pemilih :

  1. Acidieni 081349050107
  2. Oktomiano 081349583000

(Redha)