Penyertaan Modal Disaat APBD Kotim Tidak Stabil, Begini Saran Fraksi PAN DPRD Kotim

NARDI/BERITA SAMPIT - Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Ardiansyah.

SAMPIT – Anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Ardiansyah memberikan beberapa saran melihat kondisi keuangan daerah sekarang ini sedang mengalami ketidakstabilan.

“Maka sebaiknya penyertaan modal di tahun yang akan datang perlu dilakukan penyesuaian kembali,” kata Ardiansyah, Kamis 7 September 2023.

Ia menyampaikan agar dilakukan evaluasi pencapaian hasil penyertaan modal terhadap PT Habaring Hurung Sampit setiap tahunnya, yang nantinya akan menjadi tolak ukur terhadap penyertaan modal daerah pada tahun selanjutnya.

Berbagai dinamika dalam proses pembahasan terhadap Raperda tersebut telah dilalui bersama dengan semangat demokrasi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kebebasan dalam berpendapat.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

“Jangan sampai perbedaan pendapat menjadi pemecah persatuan kita,” ungkapnya.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah merupakan bagian dari investasi dalam bentuk pemberian modal.

Baik penyertaan modal awal maupun penambahan modal untuk upaya peningkatan kemampuan organisasi/ perusahaan dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

Modal dapat diartikan sebagai akumulasi dari ketersediaan sumber daya yang berkontribusi pada perputaran barang dan jasa yang lebih luas dalam waktu tertentu untuk menyediakan keberlanjutan tingkat konsumsi yang lebih tinggi untuk permintaan (kebutuhan) yang penting.

Untuk itu pemerintah memiliki peran sebagai agen pendorong aktif dalam kapasitas sebagai penyelamat (pemberian bantuan keuangan) ataupun pengusaha (mengelola badan usaha tertentu), serta berperan pula sebagai pengontrol atau pengarah dalam kegiatan ekonomi tertentu.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemkab Kotim memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah demi meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan bidang perekonomian.

Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah. (Nardi).