Tidak Ada Kewenangan Siapapun Meminta Hok Kim Tinggalkan Kebunnya di Pelantaran

IST/BERITA SAMPIT - Akhmad Taufik kuasa hukum Hok Kim alias Acen.

SAMPIT – Hok Kim alias Acen melalui kuasa hukumnya Akhmad Taufik angkatan bicara terkait desakan Alpin Laurence Cs yang meminta agar lahan sawit yang ada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dikosongkan.

Menurutnya pihak Alpin Cs meminta massa Hok Kim keluar dari Kebun dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dijadikan sebagai dasar mereka.

“Itu merupakan pernyataan yang keliru, tidak bisa memahami isi dari putusan itu,” kata Akhmad Taufik, Sabtu 9 September 2023

Sebab kata dia yang menjadi Pokok Perkara Putusan Nomor 41 Pengadilan Negeri Sampit Jo Perkara No 66 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya terkait lahan kebun yang berada pada 14 buah sertifikat Hak Milik yang jadi dasar gugatan dan itu tidak termasuk pada lahan kebun yang luasnya 700 hektar yang dikuasai pihak Hok Kim.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Diminta Bersikap Hingga Desak Pihak yang Duduki Lahan Sengketa di Desa Pelantaran untuk Tinggalkan Lokasi

Di mana kata dia pada Putusan PT tersebut intinya menyatakan: Eksepsi Pembanding semula Tergugat semuanya ditolak.

Gugatan Penggugat saat ini Terbanding semuanya di tolak dan tidak ada putusan Hakim PT yang menyatakan lahan Kebun seluas 700 hektar milik Alpin Cs

Dalam Perkara Perdata Hok Kim ini kata dia menggunakan kuasa hukum dari Kantor Hukum GRH Law Office Advocat & Legal Consultan,di mana saat ini sedang melakukan upaya Kasasi.

“Sedangkan saya adalah selaku PH Hok Kim akan mempertahankan hak-hak Hok Kim alias Acen, apabila Alpin dkk masuk pada lahan yang luasnya 700 hektare baru saya dan tim penerima kuasa tanggal 26 Juni 2023 akan melakukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum pada Alpin dkk,” tegasnya.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Seperti diketahui lahan 700 hektare di Desa Pelantaran tersebut kini tengah dikuasai kelompok Hok Kim, setelah sebelumnya dirinya mengerahkan orang-orangnya untuk mengambil alih lahan yang sempat dikuasai sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Langkah Hok Kim ini bukan tanpa alasan, pasalnya sebelumnya mereka bersepakat agar lahan itu jadi status qou alias jangan ada kegiatan baik dari pihak Hok Kim maupun Alpin Cs.

Namun belakangan pihak Hok Kim kecewa karena justru sawit di areal itu dipanen, hingga dirinya menilai kesepakatan dilanggar pihak Alpin hingga akhirnya dirinya turun ke lokasi dan menguasai lahan tersebut kembali, di sisi lain juga lahan itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata yang kini sedang bergulir. (naco)