Polres Kobar Tangkap 12 Pelaku Pencurian TBS 

MAN/BERITA SAMPIT : Nampak Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar Press Release kasus tindak pidanan pencurian TBS.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat berhasil menangkap 12 orang pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun milik PT BJAP 2 Kecamatan Arut Utara, dimana semua pelaku merupakan warga desa yang ada di Kabupaten Seruyan. Bahkan dari 12 pelaku, 6 orang diantaranya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono di dampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli mengatakan, hingga saat ini Polres Kobar masih memburu satu orang sebagai dalang kejadian pencurian tersebut.

“Kejadiannya pada hari Minggu 10 September 2023, dengan TKP di Kebun Kelapa Sawit PT BJAP 2 Afdeling 18 Desa Kerabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, dimana semua pelaku merupakan warga desa yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 12 September 2023.

Kapolres juga menjelaskan awal mulanya kejadian pencurian massal tersebut, sekitar jam 07.00 WIB para tersangka berkumpul di Desa Durian Tunggal karena adanya ajakan untuk melakukan pemanenan di Kebun kelapa Sawit PT BJAP 2 desa Kerabu Kecamatan Arut Utara.

BACA JUGA:   Pembobol Rumah Kosong di Gunung Mas Dibekuk Polisi

Kemudian para tersangka berangkat dari Desa Durian tunggal dengan menggunakan mobil pikap menuju Lahan Kebun kelapa Sawit PT BJAP 2 Desa Kerabu sesampainya di lahan, kebun sawit disana sudah ada salah satu orang yang menyuruh untuk memanen, dan hingga saat ini orang tersebut masih dalam pencarian Polisi.

“Sebelum para tersangka melakukan pemanenan mereka di beri arahan terlebih dahulu untuk memanen di blok mana, selanjutnya para tersangka melakukan pemanenan secara bersama-sama dengan menggunakan alat panen berupa egrek, tojok angkong dan mobil pikap,” ujar Bayu Wicaksono.

Lanjutnya, sekitar jam 16.00 WIB kegiatan pemanenan selesai dilakukan oleh para tersangka, kemudian tersangka di arahkan oleh orang yang menyuruh untuk menjual buah kelapa sawit hasil pemanenan di peron-peron yang berada Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

“Adapun buah kelapa sawit yang telah dipanen di kebun PT BJAP oleh para tersangka sebanyak 6,5 Ton, dan atas kejadian tersebut pihak PT BJAP 2 mengalami kerugian materi sebesar Rp14.300.000,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan test Urine terhadap 12 orang pelaku, 6 orang dinyatakan positif menggunakan sabu. Hal ini telah di koordinasikan ke Polres Seruyan perihal kasus penggunaan sabu termasuk barang yang di dapat oleh para pelaku.

“Kejadian ini ada oknum yang ingin menggangu Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kobar, mereka beranggapan bisa melakukan panen massal di kebun milik perusahaan seperti yang pernah terjadi di BJAP 2 Kabupaten Seruyan, dan untuk semua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 363 dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun,” ujar Bayu Wicaksono. (Man)