Kesal Tidak Bertemu Pimpinan Perusahaan, Dua Pemuda Mengamuk dan Merusak Aset PT. KMP

DEDDY/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim Polres Barsel AKP. Afif Hasan (tengah) saat menggelar press release kasus pengerusakan aset PT. KMP oleh dua orang pemuda warga Desa Patas I Kecamatan GBA.

BUNTOK – Kesal tidak bisa bertemu pimpinan PT. KMP di Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dua orang pemuda mengamuk hingga melakukan pengerusakan aset milik perusahaan.

Kedua tersangka tersebut berinisial A dan T, yang merupakan warga Desa Patas I yang awalnya bermaksud ingin meminta pekerjaan di perusahaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan menjelaskan kronologi kejadian pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.75 WIB berawal saat kedua tersangka mendatangi mess PT KMP dengan maksud ingin menemui pimpinan perusahaan untuk meminta pekerjaan.

Karena yang ingin ditemui tidak ada di tempat, kedua tersangka marah sembari berteriak dan memarahi beberapa karyawan serta mengambil nasi bungkus, yang merupakan jatah makan para karyawan.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Pada saat itu, ada salah satu karyawan atau saksi merasa ketakutan dan bergegas pergi sehingga membuat tersangka berinisial A menjadi marah dengan membanting meja kaca hingga pecah,” ungkap AKP Afif Hasan didampingi Kabag Humas AKP H. Johana dan Kapolsek GBA IPTU Stevanus Rantealo saat menggelar press release, Rabu, 13 September 2023.

Kemudian kedua tersangka lanjutnya, keluar dari mess dan merusak satu unit mobil minibus merk isuzu Elf sambari berteriak ‘Kalian harus memberi kami pekerjaan’.

Saat itu salah tersangka, memegang spion sebelah kanan mobil tersebut dan menariknya hingga patah serta mengambil batu lalu melempar kaca mobil bagian depan hingga pecah.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek GBA,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, adapun barang bukti yang telah kita amankan perumahan spion mobil isuzu Elf, batu, baju kaos warna hitam bertulisan one piece, sandal dan barbuk dari pelapor 1 unit mobil minibus Isuzu Elf warna silver, kaki meja dan pecahan kaca meja.

“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 46 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun 4 bulan,” tukas Afif Hasan. (Deddy)