Legislator: Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kotim Masih Wajar

NARDI/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol.

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menilai bahwa anggaran perjalanan dinas khususnya untuk anggota dewan selama ini masih masuk dalam kategori wajar.

“Kerena kalau bicara pemborosan, hal itu sudah diantisipasi oleh peraturan pusat yaitu dengan keluarnya Perpres 33 tahun 2020,” kata Gaol, Jumat 15 September 2023.

Gaol menyampaikan yang akhirnya dengan Perpres itu secara otomatis sudah menghemat cost perjalanan dinas anggota DPRD kabupaten hingga 70 persen terpangkas.

Dengan peraturan tersebut diharapkan agar anggota lebih banyak kaji banding dan konsultasi di dalam provinsi masing-masing atau provinsi terdekat saja.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Strategi pusat itu tentu sangat bagus karena bilamana anggota memaksakan diri dinas antar pulau maka dipastikan biaya yang didapat dan yang akan dikeluarkan sudah dipastikan minus banyak.

“Anggota akan berpikir lebih untuk melakukan dinas luar tersebut,” ujarnya.

Tapi mungkin bila memang masih banyaknya anggaran yang dianggap sebagai pemborosan, yang digunakan di lembaga DPRD termasuk di sekretariat, dirinya juga bersedia membuka ruang diskusi.

Karena bagaimanapun juga untuk suatu penggunaan dan pengelolaan anggaran yang baik di daerah juga perlu dimulai dari lembaga DPRD sebagai fungsi budgeting sekaligus fungsi pengawasan.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Sehingga tidak relevan ketika kita mendorong penghematan di SOPD sedangkan di rumah sendiri terlalu norak dengan pemborosan yang seharusnya tidak perlu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnnya anggaran senilai Rp 61,53 miliar untuk menunjang kegiatan DPRD Kotawaringin Timur, dari jumlah itu sebagian besar dihabiskan untuk perjalanan dinas.

Dalam dokumen penggunaan anggaran yang didapat Berita Sampit rincian anggaran DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) digunakan mulai untuk kegiatan Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat Rp2,53 miliar, yaitu kegiatan reses DPRD ke daerah pemilihan masing-masing. (Nardi)