Kedapatan Miliki Sabu 49.83 Gram, Seorang Pria di Katingan Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT — Personel Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kasongan, Kamis 14 September 2023.

KASONGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan mengamankan seorang pria berinisial LN (38) warga Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng) akibat memiliki narkotika jenis sabu.

Pria berinsial AN ini diringkus Satresnarkoba Polres Katingan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 49.83 gram, Kamis 14 September 2023.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian yaitu, dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 49.83 gram, satu lembar tisu warna putih, satu buah potongan plastik warna hitam, tiga buah korek api gas, satu buah timbangan digital warna hitam merk pocket scale tiga buah pipet kaca warna bening, satu buah bong siap pakai, satu buah handphone, satu buah tas selempang, dan sebuah mobil merk Daihatsu dengan nomor polisi KH1421FW,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

Dari hasil penyeledikan diketahui AN sedang mengambil Narkotika jenis sabu di Kotawaringin Timur (Kotim) kemudian setelah dipastikan tiba di rumahnya personel Satresnarkoba kemudian mendatangi dan mengamankan pelaku saat masih berada di dalam mobil.

“Pelaku yang saat itu sedang dalam mobil, terkejut dengan kedatangan anggota Satresnarkoba, melihat situasi tersebut anggota langsung mengamankan pelaku, setelah itu Satresnarkoba Polres Katingan menghubungi perangkat desa setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Antisipasi Bahan Berbahaya, BPOM Kalteng dan Dinkes Katingan Lakukan Intensifikasi Pangan

Setelah dilakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di bawah paha sebelah kanan dan satu paket sabu yang disimpan pelaku di dalam tas miliknya yang diletakan di jok mobil.

“Selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan guna proses sidiki lanjut dan kenakan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Bitro)